Kemudian, Acep menjelaskan bahwa kejanggalan lain adalah kurangnya surat suara di Kecamatan Setu. Dari hasil pengawasan, Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara hingga 1.800-an. ”Saya tidak ingat pasti  jumlahnya namun sekitar segitu,” katanya.

Ketika dimintai keterangan, lanjut Acep, KPU menjelaskan bahwa saat ini jumlah kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan. Beberapa staf KPU diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya. Untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.

”Padahal seharusnya, Surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi,” kata dia.
Selain itu, Bawaslu menemukan bahwa kendaraan yang membawa logistik tersebut tidak membawa surat jalan. Padahal seharusnya, setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) Surat Jalan. ”Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan di Tujuh (7) Kecamatan,” terangnya.

Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan memerintahkan Pengawas tingkat Kecamatan untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan.(Ban