Tok! DPR RI Setujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, “No Viral No Justice” Jadi Sorotan

Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat masih menjabat sebagai kepala BNN RI.

siarnitas.id – DPR RI resmi menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Palu sidang kemudian diketukkan sebagai tanda persetujuan.

“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, diikuti ketukan palu persetujuan.

Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Sebelum keputusan paripurna, Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam agenda tersebut, Komisi III menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta hasil uji kelayakan Suyudi dalam rapat paripurna.

Dalam uji kelayakan itu, Suyudi membawa visi “Polri Bersama Masyarakat”. Ia juga memaparkan sejumlah persoalan yang menurutnya masih perlu dibenahi di tubuh kepolisian.

Salah satu yang mendapat perhatian adalah fenomena “no viral no justice” dalam penanganan laporan masyarakat.

Suyudi menilai masyarakat yang sudah membuat laporan polisi harus mendapatkan penanganan serta informasi mengenai perkembangan perkara. Menurutnya, laporan masyarakat tidak seharusnya baru mendapat perhatian setelah kasus tersebut viral.

“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi,” katanya.

Suyudi Soroti 9 Persoalan di Kepolisian

Dalam pemaparannya, Suyudi menyebut ada sembilan isu utama yang perlu dibenahi. Persoalan itu mencakup kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap tempat pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Ia menegaskan laporan polisi memiliki arti penting bagi masyarakat, terutama bagi korban yang berharap negara hadir ketika menghadapi persoalan hukum.

“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru,” ujarnya.

Menurut Suyudi, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan yang jelas dan konsisten setelah membuat laporan. Ia ingin hubungan antara polisi dan masyarakat tidak berhenti ketika laporan sudah diterima.

“Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten,” katanya.

Suyudi kemudian menegaskan pola penanganan laporan masyarakat yang ingin diubah jika dirinya dipercaya memimpin Polri.

“Logika yang harus diubah, bukan ‘lapor, menunggu, viral baru diperhatikan’, tetapi ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum’,” sambung dia.

Kewenangan Polisi Harus Diawasi

Selain pelayanan kepada masyarakat, Suyudi menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian.

Ia menyebut kewenangan yang besar harus berjalan bersama pengawasan yang kuat. Menurutnya, sikap profesional dan kedekatan dengan masyarakat tidak akan mengurangi kewibawaan polisi.

“Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional,” tuturnya.

Suyudi juga menegaskan pergantian Kapolri tidak boleh membuat seluruh program kepolisian kembali ke titik awal.

“Saya tidak ingin setiap pergantian Kapolri selalu dimaknai sebagai memulai kembali dari nol. Institusi jauh lebih besar daripada figur pemimpinnya. Karena itu, seluruh kebijakan, sistem, dan program terdahulu yang terbukti baik dan bermanfaat bagi masyarakat akan saya lanjutkan,” ujarnya.

Ia mengatakan kebijakan yang sudah berjalan akan diperkuat, sementara program yang belum maksimal akan dievaluasi dan diperbaiki.

“Diperkuat dan diinstitusionalisasikan. Yang belum optimal akan saya sempurnakan, yang tumpang tindih akan saya sederhanakan, dan yang menyimpang dari hukum, etika, serta kepentingan masyarakat akan saya koreksi dengan tegas,” imbuh dia.

Dengan persetujuan DPR RI tersebut, Suyudi Ario Seto mendapat mandat untuk melanjutkan kepemimpinan Polri setelah Listyo Sigit Prabowo. Salah satu perhatian yang langsung mencuat dari visi kepemimpinannya adalah bagaimana memastikan laporan masyarakat diproses tanpa harus menunggu sebuah perkara menjadi viral.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: