<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>e-KTP Archives - siarnitas</title>
	<atom:link href="https://siarnitas.id/tag/e-ktp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Jernih Menyiarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 04:29:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://siarnitas.id/wp-content/uploads/2022/05/LOGO-S-SIARNITAS-WARNA-BARU-2-120x120.png</url>
	<title>e-KTP Archives - siarnitas</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Banyak Yang Belum Tahu, Fotokopi e-KTP Ternyata Bisa Langgar UU PDP</title>
		<link>https://siarnitas.id/banyak-yang-belum-tahu-fotokopi-e-ktp-ternyata-bisa-langgar-uu-pdp/</link>
					<comments>https://siarnitas.id/banyak-yang-belum-tahu-fotokopi-e-ktp-ternyata-bisa-langgar-uu-pdp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bambang Febrianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 04:29:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Eksekutif]]></category>
		<category><![CDATA[e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Fotocopi KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://siarnitas.id/?p=20571</guid>

					<description><![CDATA[<p>Siarnitas.id &#8211; Kebiasaan memfotokopi e-KTP yang selama ini dianggap hal biasa ternyata bisa menimbulkan persoalan hukum. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa penggandaan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi. Menurutnya, e-KTP saat ini sudah dilengkapi teknologi cip yang menyimpan data pribadi pemilik, sehingga sebenarnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://siarnitas.id/banyak-yang-belum-tahu-fotokopi-e-ktp-ternyata-bisa-langgar-uu-pdp/">Banyak Yang Belum Tahu, Fotokopi e-KTP Ternyata Bisa Langgar UU PDP</a> appeared first on <a href="https://siarnitas.id">siarnitas</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://siarnitas.id/ikd-sudah-diberlakukan-disdukcapil-tangsel-batasi-cetak-blanko-e-ktp/"><strong>Siarnitas.id</strong></a> &#8211; Kebiasaan memfotokopi e-KTP yang selama ini dianggap hal biasa ternyata bisa menimbulkan persoalan hukum.</p>
<p>Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa penggandaan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.</p>
<p>Menurutnya, e-KTP saat ini sudah dilengkapi teknologi cip yang menyimpan data pribadi pemilik, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi.</p>
<p>“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh, dikutip Jumat (8/5/2026).</p>
<p>Pernyataan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).</p>
<p>Dalam aturan itu, penyebaran data pribadi milik orang lain tanpa hak, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pada e-KTP, dilarang secara hukum.</p>
<p>Pada Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.</p>
<p>Sementara Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar, berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.</p>
<p>Teguh menjelaskan, e-KTP telah dirancang menggunakan sistem digital modern yang dapat dibaca melalui perangkat khusus atau card reader.</p>
<p>Karena itu, instansi maupun lembaga diimbau tidak lagi meminta masyarakat menyerahkan fotokopi e-KTP.</p>
<p>&#8220;KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,&#8221; jelas Teguh.</p>
<p>Ia menambahkan, data pada e-KTP sebenarnya bisa diakses langsung menggunakan perangkat pembaca resmi tanpa harus menggandakan dokumen fisik.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,&#8221; ungkap Teguh.</p>
<p>Baca berita dan informasi menarik lainnya dari <strong>siarnitas.id</strong> di <a href="https://whatsapp.com/channel/0029Vb6QscP6RGJDqyxfdA3p"><em><strong>Google News</strong></em></a></p>
<p>The post <a href="https://siarnitas.id/banyak-yang-belum-tahu-fotokopi-e-ktp-ternyata-bisa-langgar-uu-pdp/">Banyak Yang Belum Tahu, Fotokopi e-KTP Ternyata Bisa Langgar UU PDP</a> appeared first on <a href="https://siarnitas.id">siarnitas</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://siarnitas.id/banyak-yang-belum-tahu-fotokopi-e-ktp-ternyata-bisa-langgar-uu-pdp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
