Mobil Berpelat DPR Berulah di Jalan? MKD Minta Warga Foto dan Laporkan

Pelat Nomor DPR RI

siarnitas.id – Masyarakat kini diminta ikut mengawasi penggunaan pelat nomor khusus milik pimpinan dan anggota DPR RI. Jika menemukan kendaraan berpelat DPR yang diduga melanggar aturan atau digunakan tidak semestinya, warga diminta mendokumentasikan dan melaporkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Ajakan tersebut disampaikan sebagai langkah memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan kedinasan.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menegaskan pelat nomor khusus bukan fasilitas untuk memperoleh perlakuan istimewa di jalan raya. Keberadaannya justru memudahkan proses identifikasi apabila terjadi pelanggaran atau dugaan penyalahgunaan.

“TNKB ini lebih kepada mencegah banyaknya pemalsuan. Dulu di Jakarta pernah terjadi pemalsuan TNKB DPR maupun TNI yang bahkan diperjualbelikan. Karena itu, kami ingin memastikan penggunaan TNKB Khusus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adang, dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (22/7/2026).

Adang menegaskan masyarakat maupun aparat kepolisian tidak perlu ragu melaporkan kendaraan berpelat khusus DPR apabila diduga melakukan pelanggaran. Foto maupun informasi yang disampaikan akan menjadi dasar MKD melakukan penelusuran.

“Kalau ada kendaraan dengan TNKB Khusus berada di tempat yang tidak semestinya atau melakukan pelanggaran, tolong difoto. Laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan memanggil pemilik kendaraan untuk dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila kendaraan ternyata dikemudikan oleh sopir atau pihak lain, MKD tetap akan meminta klarifikasi dari anggota DPR RI yang memiliki kendaraan tersebut. Langkah itu dilakukan karena perilaku kendaraan berpelat khusus tetap akan dikaitkan dengan citra lembaga DPR di mata masyarakat.

MKD juga mengungkap pernah menerima laporan terkait kendaraan berpelat nomor khusus DPR yang dinilai tidak menunjukkan sikap santun saat berada di gerbang tol. Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut saat itu dikemudikan oleh sopir, sementara anggota DPR RI yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Meski demikian, MKD tetap memberikan teguran. Lembaga tersebut menilai setiap penggunaan fasilitas kedewanan harus mencerminkan etika dan menjaga kepercayaan publik terhadap DPR RI.

“Masyarakat yang melihat tentu akan menilai, ‘Oh, etika anggota DPR seperti itu.’ Karena itu, sekecil apa pun perilaku yang dapat memengaruhi citra DPR tetap menjadi perhatian MKD,” jelasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: