Kasus Chromebook Berujung Vonis, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim.

Siarnitas.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

Tak hanya itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menyebut terdapat sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan ialah tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurutnya, dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 serta Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Putusan ini menjadi babak penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyita perhatian publik.

Vonis terhadap mantan Mendikbudristek tersebut diperkirakan masih akan berlanjut ke proses hukum berikutnya apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: