146 Warga Serpong Lagoon Muntaber, DPRD Tangsel Soroti WTP PT APS Yang Diduga Tak Berizin

Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian sedang menunjukan air keruh dari warga Serpong Lagoon.

siarnitas.id – Sebanyak 146 warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dilaporkan mengalami muntah dan diare atau muntaber. Di tengah kasus tersebut, DPRD Tangsel menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan air bersih yang dipasok PT Arfa Putra Soegama (APS), mulai dari dugaan belum adanya izin hingga sumber air yang digunakan.

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tangsel bersama perwakilan warga pada Rabu (14/10/2026). Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan keluhan mengenai air keruh di Serpong Lagoon ternyata bukan kejadian pertama.

Warga disebut sudah beberapa kali mengeluhkan kondisi air kepada pengelola Water Treatment Plant (WTP) atau instalasi pengolahan air. Bahkan, pengelola disebut telah berulang kali meminta maaf atas persoalan tersebut.

“Yang pertama, ternyata kejadian ini bukan kejadian pertama kali. Ini kejadian sudah kesekian kali, tadi disampaikan oleh warga juga beberapa kali, Pengelola WTP itu Water Treatment Plant. WTP. Pengolahan air. Nah, mereka sudah beberapa kali meminta maaf kepada warga,” katanya kepada awak media.

Ricky mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), pengelola WTP telah mendapat peringatan sejak 2024 untuk mengurus perizinan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Cawang.

Namun, menurut keterangan yang diterima DPRD, pengurusan izin tersebut belum dilakukan hingga saat ini.

“Yang kedua, ternyata fakta yang ditemukan adalah WTP, pengelolaan WTP ini tidak berizin. Sudah diingatkan dari tahun 2024 oleh Dinas DCKTR untuk segera mengurus ke BBWSCC di Cawang. Nah, ternyata tidak diurus juga, sampai sekarang jadi ternyata tidak berizin,” ungkapnya.

Selain persoalan perizinan, DPRD menyoroti sumber air yang digunakan untuk memasok kebutuhan penghuni Serpong Lagoon. Ricky menyebut Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) menyampaikan bahwa sumber air untuk pengelolaan WTP seharusnya berasal dari Sungai Cisadane.

Namun, air yang digunakan disebut berasal dari kubangan bekas galian pasir yang kemudian menyerupai danau.

“Dan yang ketiga, tadi dapat informasi dari Dinas SDA BMBK, harusnya memang pengelolaan WTP itu sumber airnya adalah dari kali Cisadane. Bukan dari danau. Nah, ternyata yang sekarang ini ditemukan fakta, mereka mengelolanya dari danau. Sebetulnya bukan danau, itu adalah bekas kubangan galian pasir yang kemudian berendap-endap menjadi sebuah kubangan,” jelasnya.

Ricky menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban perdata dari pengelola WTP. Ia mempersilakan warga mempertimbangkan tuntutan atas kerugian yang dialami, termasuk dampak terhadap kesehatan dan lingkungan.

“Saya juga tadi mengusulkan kepada warga, perwakilan warga, tuntut WTP-nya. Kalau perlu dituntut WTP-nya secara tanggung jawab perdata, baik itu perbaikan maupun juga perdata mereka terkait dengan penyebab kerusakan dan dampak lingkungan, termasuk anak-anak yang sakit, anak-anak yang dirawat dan seterusnya, begitu,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti tarif air yang dikeluhkan warga. Ricky menyebut biaya yang disampaikan warga berkisar Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan, bergantung pada pemakaian. Ia menilai pengelolaan air bersih tidak semestinya hanya berorientasi pada bisnis ketika warga menghadapi persoalan kualitas layanan.

DPRD sebelumnya telah mengundang pihak pengembang Perumahan Serpong Lagoon dan pengelola WTP untuk menghadiri rapat. Namun, keduanya tidak hadir dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran.

Ricky menduga pengelolaan WTP dilakukan pihak ketiga yang ditunjuk pengembang. Meski demikian, hubungan antara pengembang dan pengelola serta tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi.

Diketahui, PT Arfa Putra Soegama (APS) merupakan perusahaan pemasok air di kawasan Perumahan Serpong Lagoon. Instalasi pengolahan air dan titik distribusi air perusahaan tersebut berada di kawasan perumahan yang kini menjadi sorotan akibat kasus muntaber yang menimpa ratusan warga.

Sebelumnya, Ketua RT 04 RW 07 Serpong Lagoon, Heru Cahyono, membenarkan bahwa 146 warga mengalami muntaber. Korban terdiri dari orang dewasa dan anak-anak.

“(Total ada) 146. Campuran ya orang tua dan anak,” kata Heru saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

Bambang Febrianto: