Solo, 26 September 2022 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi menyelenggarakan kegiatan Webinar Makin Cakap Digital 2022 dengan tema “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet” bagi para guru dan pelajar di Jawa Tengah dan DIY. Webinar ini dimoderatori oleh Wahyu Rintoko Aji secara online.
Jika dilihat dari data We are Social Hootsuite (2022), per Februari, di Indonesia terdapat 204,7 juta pengguna internet yang setara dengan 73,7% dari populasi penduduk Indonesia. Angka tersebut meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya. Meskipun Indonesia termasuk empat besar negara pengguna internet terbesar di dunia, Survei Badan Pusat Statistik tahun 2018 mengungkapkan bahwa keahlian berinternet masyarakat Indonesia memiliki skor paling rendah.
Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, Kemenkominfo mengadakan kegiatan webinar ini dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait pentingnya memanfaatkan internet secara wajar dan menghindari hal-hal yang membahayakan atau merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membuka acara ini dengan memberi sambutan terkait pesatnya perkembangan digital di Indonesia yang perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni. Perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai pengguna media sosial untuk lebih produktif dalam memanfaatkan internet demi mewujudkan Indonesia makin cakap digital.
Menjaga keamanan rekam jejak digital
Narasumber pertama, Desty Dwiyanasari selaku Founder Duaide.com. Beliau menyampaikan terkait poin penting dari keamanan data yaitu mengamankan perangkat digital, mengamankan identitas digital, mewaspadai kejahatan digital, memahami rekam jejak digital. Cara yang dapat dilakukan untuk menghindari bahaya digital yaitu dengan menjaga privasi diri sendiri dan orang lain, memastikan akun media sosial menggunakan password yang kuat, memeriksa fakta dari setiap berita yang diterima, tidak mudah terprovokasi dan selalu berpikir kritis. Dengan bijak bermedia sosial masyarakat dapat terhindar dari cyber bullying dan dari ancaman pelanggaran UU ITE.
Pembahasan lebih lanjut terkait menjaga keamanan rekam jejak digital turut dipaparkan oleh narasumber kedua, Hatta H Yunus selaku Kepala Balatkop UKM Jateng. Beliau memaparkan terkait jejak digital di media sosial diantaranya riwayat pencarian browser, pesan teks aplikasi internet, foto dan video animasi, interaksi sosial di media sosial, persetujuan akses cookie, lokasi penelusuran google maps. Aturan perundangan tentang dunia digital terdapat dalam pasal 27 ayat 1, pasal 26 ayat 3, pasal 40 ayat 1, pasal 40 ayat 2. Cara menghindari kejahatan digital salah satunya yaitu penyebaran hoax dengan mencari sumber terpercaya, membaca informasi secara detail, tidak mudah terprovokasi.
Selanjutnya pemaparan materi dari Ulfa Madiana selaku Fungsional Pranata Humas Disdikbud Prov Jateng melengkapi materi kedua narasumber sebelumnya. Beliau menyampaikan terkait dampak negatif rekam jejak digital yaitu dapat memengaruhi perspektif orang lain dan rentan terhadap keamanan data pribadi. Cara yang dilakukan untuk mengamankan data pribadi dengan rutin mengganti password sosial media, memprivasi dompet digital, melakukan verifikasi dua langkah, melakukan update antivirus, menghindari link asing, melakukan transaksi di platform terpercaya. Dalam bermedia sosial perlu menerapkan etika seperti mengetahui batas privasi, menghindari akun negatif, menggunakan media sosial untuk personal branding.
Acara ditutup dengan closing statement oleh narasumber dan dokumentasi yang dipandu moderator.
Dukungan positif masyarakat menjadikan Kemenkominfo terus memberikan edukasi melalui program Indonesia Makin Cakap Digital yang berkolaborasi dengan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lainnya dapat diakses melalui info.literasidigital.id atau media sosial Instagram, TikTok, Twitter, Facebook dan channel Youtube Siberkreasi. (Ris)