Beranda Ragam Wacana Penghargaan Kehadiran Anggota DPRD Tangsel Jadi Sorotan

Wacana Penghargaan Kehadiran Anggota DPRD Tangsel Jadi Sorotan

311
0
DPRD Tangsel
DPRD Tangsel

siarnitas.id – Dewan Penasehat Pengurus Pusat (PP) Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI), Ade Pratama Putra menyoroti piagam penghargaan kehadiran anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diselenggarakan oleh Badan Kehormatan DPRD kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Ade, kehadiran anggota DPRD Tangsel ke kantor memang sudah menjadi kewajiban, karena sudah tercantum dalam regulasi tersebut.

Baca Juga : BK Wacanakan Beri Penghargaan Untuk Kehadiran Anggota DPRD Tangsel 90 Persen Dalam Setahun

“Ya itu kan memang sudah kewajiban, regulasinya pun sudah ada, buat apa harus dikasih penghargaan,” katanya saat diwawancarai kantor berita siarnitas.id pada Sabtu (21/1/2023).

Kegiatan tersebut, kata Ade, hanya akan menghabiskan anggaran dan tidak ada fungsinya. Ia mempertanyakan kehadiran anggota DPRD Tangsel tersebut.

“Itu kegiatan buang-buang anggaran aja, kalau pakai anggaran pribadi ya tidak apa-apa, itu kegiatan tidak ada fungsinya,” ungkapnya.

“Memang selama ini anggota DPRD Tangsel sering tidak ada di kantornya? Lalu, urusan rakyat bagaimana?,” Tambahnya.

Ia menegaskan, anggota DPRD Tangsel tidak pernah ada di DPRD, dan hanya kepentingan pribadi nya sendiri.

“Berarti dengan adanya kegiatan itu, kita tahu bahwa anggota DPRD tidak pernah ada di kantornya (DPRD Tangsel – red), dan juga anggota itu hanya mementingkan kepribadian nya sendiri untuk rakyat dibiarkan saja,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewacanakan membuat penghargaan penilaian kehadiran anggota DPRD Tangsel. Penilaian kehadiran 90% dalam satu tahun.

Baca Juga : Pj Gubernur Banten Soroti Gedung DPRD Tangsel, Ternyata…

“Wacana ini sedang digulirkan oleh saya dari BK kepada pimpinan, untuk target Januari ini harus ada kegiatan BK,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Tangsel, Julham Firdaus saat dihubungi melalui telepon awak media. Senin (9/1/2023).

Menurutnya, penilaian kehadiran anggota DPRD Tangsel harus sesuai dengan Tata Tertib (Tartib) dalam aturan dan regulasi DPRD Tangsel.

“Kehadiran sesuai dengan Tartib di pasal 25 ayat A, presentasi kehadiran itu 90% dalam satu tahun,” ungkapnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini