Beranda Eksekutif UMK Tangsel 2023 Naik 6,34%, Kadisnaker: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

UMK Tangsel 2023 Naik 6,34%, Kadisnaker: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

400
0
UMK Tangsel
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang

siarnitas.id – Upah Minimun Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) di tahun 2023 naik mencapai 6,34% menjadi Rp 4.551.451,70. Hal itu tertera dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, kebijakan tersebut sebelumnya sudah didiskusikan dengan pengusaha, buruh atau pekerja dan juga para akademisi.

Baca Juga : Unpam Gelar Pelatihan Vocational Pengelolaan Bank Sampah di 2 Kelurahan Tangsel

“Kebijakan di daerah, kita diskusikan dan kita sampaikan dirumusannya itu kan ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ada produktivitas dan lain sebagainya,” kata Maringan saat diwawancara di kantornya. Kamis (8/12/2022).

Dalam hal tersebut, pemerintah kota Tangsel menyampaikan melalui Surat Walikota Tangerang Selatan Nomor 561/4571/Disnaker/2022 tanggal 29 November 2022, perihal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Tangsel tahun 2023 ke Provinsi Banten.

“Kemudian kita juga diskusi dengan Disnaker se-Provinsi Banten dikordinasikan oleh Disnaker Provinsi. Kita itu inginnya Tangerang Raya jangan terlalu jauh dan jangan terlalu senjang (tidak sama – Red), karena nanti ini bisa di manfaatkan oleh pengusaha,” ungkap Maringan.

Menurutnya, ia ingin Tangerang Raya ini tumbuh bersama. Jika ingin mewujudkan itu upah minimun dan investasi juga harus berimbang.

Baca Juga : Jelang Nataru 2023, Harga Bahan Pokok di Tangsel Naik

“Karena pertumbuhan ekonomi yang menjadi indikator kemudian produktivitas kerja, inflasi itu tidak sama dengan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan,” imbuhnya.

Untuk itu, Disnaker Tangsel ambil jalan tengah, ia sampaikan ke Walikota apa yang diinginkan oleh buruh, ia sampaikan juga apa keinginan dari Gubernur, kemudian ia mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari ahlinya yaitu pak Walikota.

“Kalau kita di Tangsel misalkan UMK tinggi, buruh bisa saja upahnya besar tetapi yang sektor perusahaannya padat karyawannya pasti akan melakukan PHK. Kita juga menerapkan UMK ini tidak serta merta menjamin bahwa PHK tidak akan terjadi, yang bisa kita harapkan itu PHK seminimal mungkin dan kita juga memberikan pengertian kepada pengusaha agar PHK itu adalah pilihan terakhir,” imbuhnya.

Maringan berharap, dengan kenaikan UMK ini, Tangsel bisa kondusif dan juga investasinya bis bertumbuh, sehingga untuk meningkatkan dan kesejahteraan masyarakat Tangsel.

Baca Juga : 73 Tahun Bakti Polda Metro Jaya, Polres Tangsel Gelar Syukuran Bersama Rekan Wartawan

“Harapannya itu jika Tangsel kondusif, investasinya bisa tumbuh pada akhirnya kita akan mendatangkan kemaslahatan buat masyarakat Tangsel. Ya pemerintah melalui visi misi tujuan nya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini