Beranda Uncategorized Tokoh Agama Dukung Kapolres Tangsel Jalankan Physical Distancing dan Maklumat Kapolri

Tokoh Agama Dukung Kapolres Tangsel Jalankan Physical Distancing dan Maklumat Kapolri

364
0

Dalam rangka mendukung upaya Polres Tangerang Selatan menjalankan Physical Distancing dan maklumat Kapolri dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangserang Selatan, para tokoh agama dari organisasi keagamaan NU, Muhamaddiyah dan MUI turut menghimbau masyarakat Tangsel.

Untuk mendukung Polres Tangsel dalam menjalankan Physical Distancing serta maklumat Kapolri, tiga tokoh agama dari organisasi keagamaan yang ada di Kota Tangsel yaitu Nahdatul Ulama, Muhamaddiyah dan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel, memberikan himbauan dalam bentuk pernyataan kepada awak media.

Ketua NU Kota Tangsel H. Muhamad Tohir menyampaikan dukungannya terhadapat Polres Tangsel dalam menjalankan maklumat Kapolri. Dirinya meminta masyarakat mendukung sepenuhnya Polres Tangsel dalam memutuskan mata rantai Covid-19 di Tangsel.

“Mendukung sepenuhnya upaya Polres Tangerang Selatan dan Polri, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tangse. Ayo tetap jaga jarak, kesehatan, semoga Allah SWT melindungi kita semua,” ujarnya.

Himbauan senada juga disampaikan oleh Ketua Pimpanan Daerah Muhammadiyah Tangerang Selatan DR H Burhannudin Yusuf MA, mendukung segala upaya Polres Tangsel dan Polri di dalam memutus rantai penyebaran corona di Kota Tangsel.

“Ayo kita tetap berada di rumah, jaga jarak antara kita, Polri bekerja untuk kita, kita dirumah untuk semua. Bersatu Indonesia lawan Corona.” tukasnya.

Sementara Ketua MUI Kota Tangsel H. Muhammad Saidi menyampaikan dukungannya dengan menghimbau, masyarakat jangan melakukan kegiataan mengumpulkan massa sesuai maklumat Kapolri. Serta dirinya meminta masyarakat untuk tetap merayakan lebaran tidak mudik guna memutus mata rantai Covid-19 ke daerah lain.

“Saya juga mendukung segala upaya yang dilakukan Polres Tangsel dan Polri dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Tangsel, ayo tetap diruma saja, Polri bekerja untuk kita, bersatu lawan Corona.” pungkasnya.

Inilah isi Maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020.

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 2 /III/2020
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka
pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar
penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban
masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam
jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing
dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang
dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait
pencegahan penyebaran Covid-19;
d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan
masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat
menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota
Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini