Beranda Legislatif Tok! DPR RI Sahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Tok! DPR RI Sahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

244
0
PDP
Ilustrasi data privacy

siarnitas.id – DPR-RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Selasa (20/9).

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menyampaikan laporan terkait rangkaian pembahasan RUU PDP. Dia pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak selama proses pembahasan.

Baca Juga : Peduli Pendidikan Indonesia Tolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas Tahun Ini

“Kami selalu pimpinan Komisi I sampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR, anggota Komisi I, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkominfo, Mendagri dan Menkumham atas kerja keras dan kerja sama dalam pembahasan RUU PDP,” kata Kharis di Gedung DPR, Senayan, Selasa (20/9).

Setelah mendengarkan laporan komisi I, Lodewijk meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Lodewijk.

“Setuju,” ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu persetujuan.

Dalam rapat paripurna, Menkominfo Johnny G Plate hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan RUU PDP menjadi UU.

Baca Juga : Anggota DPRD Depok Babai Suhaimi Dukung Warga Gugat Walikota Soal Penggusuran

Adapun, Poin-poin penting didalam UU PDP di antaranya memuat tentang:

(1) Jenis data pribadi

(2) Hak pemilik data pribadi

(3) Pemrosesan data pribadi

(4) Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi

(5) Transfer data pribadi

(6) Sanksi administratif

(7) Larangan dalam penggunaan data pribadi

(8) Pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi

(9) Penyelesaian sengketa dan hukum acara

(10) Kerja sama internasional

(11) Peran pemerintah dan masyarakat

(12) Ketentuan pidana.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini