Beranda Yudikatif Tilang Manual Dilarang, Begini Cara Cek Status Tilang Elektronik

Tilang Manual Dilarang, Begini Cara Cek Status Tilang Elektronik

319
0
tilang manual
Tilang Manual Dilarang, Begini Cara Cek Status Tilang Elektronik

siarnitas.id – Kapolri telah mengeluarkan instruksi melarang Polantas melakukan tilang manual. Tilang diarahkan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Hal tersebut guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Dalam instruksinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Baca Juga : Polisi Ringkus 4 Pelaku Diduga Judi Online di Terminal Kalijaga Rangkasbitung

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Aan, beberapa waktu lalu.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Lantas, bagaimana cara mengecek status tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar?

Baca Juga : Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Gema Kosgoro Banten: Jenderal Sigit Top!

Berikut ini cara cek status tilang elektronik secara online:

– Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
– Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
– Setelah terisi semua, pilih “Cek Data“.
– Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available“.
– Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini