Beranda Ragam Tarif Ojek Online Resmi Naik, Segini Tarifnya

Tarif Ojek Online Resmi Naik, Segini Tarifnya

262
0
tarif ojol
Tarif Ojek Online Resmi Naik, Segini Tarifnya. siarnitas.id

siarnitas.id – Tarif ojek online atau ojol resmi naik mulai besok, Senin (29/8). Hal itu disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengumumkan tarif ojol yang baru akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022, namun pihaknya mengundurkan pemberlakuan tarif tersebut hingga 29 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya.

Baca Juga : Viral! Seorang Ojol Terima Pesanan Kubur Janin Usia 4 Bulan di Bandung

“Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno di Jakarta, Sabtu (13/8).

Adapun semula pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan. Hendro menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Besaran Kenaikan Tarif Ojol

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

Zona II

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km (Sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km (Sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 8.000-Rp 10.000)

Baca Juga : Mahasiswa dan Pemuda Tangsel Konsolidasi Tolak Kenaikan Harga BBM

Zona III

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini