Beranda Legislatif Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Usai Divonis: Hakim The Best

Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Usai Divonis: Hakim The Best

188
0
Pendukung Eliezer
Foto: para pendukung Bharada Richard Eliezer

siarnitas.id – Bharada Richard Eliezer atau RR divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Richard Eliezer terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga : Kasus Sambo, Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Disisi lain, setelah putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, para pendukung Bharada Richard Eliezer langsung menangis haru serta dengan teriakan di ruang sidang.

Demikian juga dari keluarga Bharada E yang ada di Manado, Sulawesi Utara yang langsung menangis haru sambil berdoa.

Dalam tayangan siaran langsung di televisi, terlihat kondisi ruang sidang langsung ramai. Para pengacara dan Eliezer langsung berkumpul.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung mendapatkan pujian bertubi-tubi dari para pendukung serta pengunjung di ruang sidang.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Jaksel Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

“Hakim The Best, Hakim The Best,” sorak para pendukung serta pengunjung di ruang sidang.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini