Beranda Eksekutif Tahun 2023, Jumlah Produk E-katalog di Tangsel Meningkat Capai 24.367

Tahun 2023, Jumlah Produk E-katalog di Tangsel Meningkat Capai 24.367

170
0
E-katalog Tangsel
Ilustrasi E-katalog

siarnitas.id – Kenaikan transaksi e-katalog di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 522 miliar.

Hal itu tercatat di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangsel adanya peningkatan transaksi e-katalog pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022.

Kepala Bagian UKPBJ Tangsel, Mochamad Hardi, menyatakan bahwa terjadi peningkatan transaksi e-katalog pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022. Pada tahun 2022, transaksi e-katalog hanya mencapai Rp 17 miliar.

“Terjadi peningkatan transaksi e-katalog dari tahun 2022 ke tahun 2023. Untuk jumlah transaksi e-katalog tahun 2024 sedang kami catat data, semoga terus meningkat,” kata Hardi pada Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, jumlah penyedia produk yang telah mendaftarkan produknya dengan memiliki akun e-katalog juga mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2023, mencapai 237 orang. Sementara pada tahun 2022, jumlahnya hanya 33 orang.

Baca Juga : E-Katalog Lokal Tangsel Meningkat Jadi 38 Etalase

Dari sisi etalase produk yang ditawarkan di e-katalog, juga terjadi penambahan pada tahun 2023 sebanyak 40 produk, dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya 19 produk.

Selain itu, jumlah produk yang ditampilkan selama tahun 2023 mencapai 24.367 produk, jauh lebih banyak daripada tahun 2022 yang hanya 1.820 produk.

Hardi menyatakan bahwa transaksi e-katalog tahun 2023 diharapkan dapat sejalan dengan peningkatan omzet para pelaku UMKM.

Namun, dirinya juga menegaskan bahwa kenaikan omzet harus diimbangi dengan kualitas produk yang dijual.

“Jadi nanti kemungkinan pada suatu saat kita juga melakukan freeze (dibekukan) terhadap produk yang tidak laku. Lebih baik fokus pada produk-produk yang biasanya diminati. Semakin banyak produk yang berkualitas,” ujarnya.

Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya monopoli usaha, Hardi mengungkapkan bahwa e-katalog hanya dikuasai oleh satu pelaku UMKM.

Oleh karena itu, pihaknya telah memberlakukan aturan yang mengharuskan OPD di wilayah Serpong untuk membeli produk dari pelaku UMKM yang berada di Serpong, dan seterusnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini