<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kemendagri Archives - siarnitas</title>
	<atom:link href="https://siarnitas.id/tag/kemendagri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Jernih Menyiarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Jun 2026 05:14:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://siarnitas.id/wp-content/uploads/2022/05/LOGO-S-SIARNITAS-WARNA-BARU-2-120x120.png</url>
	<title>Kemendagri Archives - siarnitas</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, Tito: Jadi Beban Belanja Pegawai</title>
		<link>https://siarnitas.id/mendagri-larang-kepala-daerah-rekrut-honorer-baru-tito-jadi-beban-belanja-pegawai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bambang Febrianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 05:14:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Eksekutif]]></category>
		<category><![CDATA[Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://siarnitas.id/?p=20734</guid>

					<description><![CDATA[<p>siarnitas.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurutnya, penambahan honorer hanya akan memperbesar beban belanja pegawai dan berpotensi menimbulkan persoalan keuangan daerah di masa mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta,  yang membahas nasib [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://siarnitas.id/mendagri-larang-kepala-daerah-rekrut-honorer-baru-tito-jadi-beban-belanja-pegawai/">Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, Tito: Jadi Beban Belanja Pegawai</a> appeared first on <a href="https://siarnitas.id">siarnitas</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://siarnitas.id/perintah-kemendagri-pemkot-tangsel-bakal-bentuk-satgas-tangani-premanisme/"><strong>siarnitas.id</strong></a> – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurutnya, penambahan honorer hanya akan memperbesar beban belanja pegawai dan berpotensi menimbulkan persoalan keuangan daerah di masa mendatang.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta,  yang membahas nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan tenaga honorer.</p>
<p>&#8220;Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,&#8221; kata Tito, dikutip pada Selasa (9/6/2026).</p>
<p>Menurut Mendagri, keberadaan tenaga honorer yang terus bertambah akan meningkatkan belanja pegawai daerah. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.</p>
<p>Selain itu, Tito juga menyoroti kualitas sebagian tenaga honorer, khususnya yang bekerja di bidang administrasi. Ia menilai tidak sedikit yang direkrut tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.</p>
<p>&#8220;Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Tito menjelaskan, persoalan honorer selama ini tidak hanya berdampak pada anggaran daerah. Jumlah tenaga honorer yang terus bertambah juga sering berujung pada tuntutan pengangkatan menjadi PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).</p>
<p>Karena itu, ia meminta kepala daerah tidak lagi menambah tenaga honorer agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa depan.</p>
<p>&#8220;Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong, jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena akan menjadi beban, beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu,&#8221; katanya.</p>
<p>Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah tidak akan memberhentikan tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas dan menghindari keresahan di kalangan pegawai.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan larangan merekrut tenaga honorer baru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>&#8220;Bahkan di revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen,&#8221; kata Rifqi usai rapat.</p>
<p>Menurutnya, fokus pemerintah saat ini seharusnya diarahkan pada peningkatan meritokrasi, profesionalisme, dan kompetensi aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.</p>
<p>&#8220;Kalau meritokrasinya kita tingkatkan, profesionalismenya kita tingkatkan, kompetensinya kita tingkatkan, tentu kita harapkan nanti ada efisiensi dalam penggunaan birokrasi di tempat kita,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Rifqi juga mengingatkan agar APBD tidak habis terserap untuk membiayai belanja pegawai. Ia mengungkapkan masih ada sejumlah daerah yang mengalokasikan lebih dari 60 hingga 70 persen anggarannya untuk kebutuhan tersebut.</p>
<p>&#8220;Di beberapa kabupaten/kota, ada belanja pegawainya itu lebih dari 60–70 persen sehingga ruang fiskal untuk pembangunannya sangat kecil. Kita tidak boleh zalim kepada masyarakat. Jangan sampai APBD itu kemudian justru tidak dihadirkan untuk pembangunan, tetapi untuk belanja pegawai,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Peringatan dari Mendagri dan Komisi II DPR RI menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan kepegawaian di daerah.</p>
<p>Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan anggaran lebih banyak digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Baca berita dan informasi menarik lainnya dari <strong>siarnitas.id</strong> di <a href="https://www.whatsapp.com/channel/0029Vb6QscP6RGJDqyxfdA3p"><em><strong>Google News</strong></em></a></p>
<p>The post <a href="https://siarnitas.id/mendagri-larang-kepala-daerah-rekrut-honorer-baru-tito-jadi-beban-belanja-pegawai/">Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, Tito: Jadi Beban Belanja Pegawai</a> appeared first on <a href="https://siarnitas.id">siarnitas</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Banyak Yang Belum Tahu, Fotokopi e-KTP Ternyata Bisa Langgar UU PDP</title>
		<link>https://siarnitas.id/banyak-yang-belum-tahu-fotokopi-e-ktp-ternyata-bisa-langgar-uu-pdp/</link>
					<comments>https://siarnitas.id/banyak-yang-belum-tahu-fotokopi-e-ktp-ternyata-bisa-langgar-uu-pdp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Bambang Febrianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 04:29:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Eksekutif]]></category>
		<category><![CDATA[e-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Fotocopi KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://siarnitas.id/?p=20571</guid>

					<description><![CDATA[<p>Siarnitas.id &#8211; Kebiasaan memfotokopi e-KTP yang selama ini dianggap hal biasa ternyata bisa menimbulkan persoalan hukum. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa penggandaan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi. Menurutnya, e-KTP saat ini sudah dilengkapi teknologi cip yang menyimpan data pribadi pemilik, sehingga sebenarnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://siarnitas.id/banyak-yang-belum-tahu-fotokopi-e-ktp-ternyata-bisa-langgar-uu-pdp/">Banyak Yang Belum Tahu, Fotokopi e-KTP Ternyata Bisa Langgar UU PDP</a> appeared first on <a href="https://siarnitas.id">siarnitas</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://siarnitas.id/ikd-sudah-diberlakukan-disdukcapil-tangsel-batasi-cetak-blanko-e-ktp/"><strong>Siarnitas.id</strong></a> &#8211; Kebiasaan memfotokopi e-KTP yang selama ini dianggap hal biasa ternyata bisa menimbulkan persoalan hukum.</p>
<p>Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan bahwa penggandaan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.</p>
<p>Menurutnya, e-KTP saat ini sudah dilengkapi teknologi cip yang menyimpan data pribadi pemilik, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi.</p>
<p>“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh, dikutip Jumat (8/5/2026).</p>
<p>Pernyataan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).</p>
<p>Dalam aturan itu, penyebaran data pribadi milik orang lain tanpa hak, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pada e-KTP, dilarang secara hukum.</p>
<p>Pada Pasal 65 UU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.</p>
<p>Sementara Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar, berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.</p>
<p>Teguh menjelaskan, e-KTP telah dirancang menggunakan sistem digital modern yang dapat dibaca melalui perangkat khusus atau card reader.</p>
<p>Karena itu, instansi maupun lembaga diimbau tidak lagi meminta masyarakat menyerahkan fotokopi e-KTP.</p>
<p>&#8220;KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,&#8221; jelas Teguh.</p>
<p>Ia menambahkan, data pada e-KTP sebenarnya bisa diakses langsung menggunakan perangkat pembaca resmi tanpa harus menggandakan dokumen fisik.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,&#8221; ungkap Teguh.</p>
<p>Baca berita dan informasi menarik lainnya dari <strong>siarnitas.id</strong> di <a href="https://whatsapp.com/channel/0029Vb6QscP6RGJDqyxfdA3p"><em><strong>Google News</strong></em></a></p>
<p>The post <a href="https://siarnitas.id/banyak-yang-belum-tahu-fotokopi-e-ktp-ternyata-bisa-langgar-uu-pdp/">Banyak Yang Belum Tahu, Fotokopi e-KTP Ternyata Bisa Langgar UU PDP</a> appeared first on <a href="https://siarnitas.id">siarnitas</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://siarnitas.id/banyak-yang-belum-tahu-fotokopi-e-ktp-ternyata-bisa-langgar-uu-pdp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
