Beranda Eksekutif Sepanjang MoU Pemkot dan Kejari Tangsel, Benyamin Sebut 32 Perkara Menang

Sepanjang MoU Pemkot dan Kejari Tangsel, Benyamin Sebut 32 Perkara Menang

117
0
Pemkot dan Kejari Tangsel
Foto: Walikota Tangsel, Benyamin Davnie

siarnitas.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel telah membantu menangani puluhan perkara yang dialami oleh Pemerintah Kota Tangsel.

“Pada masa kepala Kejari yang di pimpin oleh ibu Silpia Rosalina S.H., M.H telah membantu penyelesaian sengketa hukum sebanyak 32 perkara,” kata Benyamin usai dalam acara Pemkot Tangsel melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama dengan Kejari Tangsel di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Tangsel pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga : Pemkot dan Kejari Tangsel Perpanjang MoU Pendampingan Hukum

Benyamin menuturkan, Kejari Tangsel telah memenangkan gugatan perkara tata usaha negara terkait pengadaan tanah untuk pelebaran jalan Bhayangkara raya serta mengamankan barang milik daerah berupa taman pemakaman umum yang berada di kabupaten Tangerang.

Untuk itu, lanjut Benyamin, pihaknya mengapresiasi kinerja dan dedikasi Kejari Tangsel yang telah banyak membantu Pemkot Tangsel.

“Saya juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ibu kepala Kejaksaan Negeri Tangsel dan jajaran khususnya dibidang intelejen yang telah membantu mengawal dalam hal pemulihan barang milik daerah,” ungkapnya.

Benyamin membeberkan, bantuan itu berupa tanah tempat pemakaman umum yang berada di kabupaten Tangerang yaitu di Desa Mekar Wangi kecamatan Cisauk dan desa Kadu Sirung kecamatan Pagedangan.

“Desa Mekar Wangi kecamatan Cisauk dengan luas 86.063 meter persegi senilai Rp 2,2 miliar dan di desa kadu sirung kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 meter persegi dengan nilai Rp 5,5 miliar yang telah diserah terimakan dari kabupaten Tangerang kepada kota Tangsel berdasarkan berita acara serah terima nomor 032/768-BPKAD/2023 dan nomor 032/690/BKAD/2023 tanggal 14 Februari 2023,” bebernya.

Baca Juga : Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 348 Perkara Pidum dan 1 Perkara Pidsus

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Tangsel pada Rabu (15/3/2023) sore hari.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini untuk membangun dan sinergitas antara pemerintah kota Tangsel dengan Kejaksaan Negeri Tangsel yang telah terjalin sejak terbentuknya kota Tangsel.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, secara formal dalam bentuk nota kesepakatan atau perjanjian kerjasama sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini