Beranda Ragam Security Diduga Halangi Kerja Jurnalis Liput Kegiatan di Gedung Utama Pemkot Tangsel

Security Diduga Halangi Kerja Jurnalis Liput Kegiatan di Gedung Utama Pemkot Tangsel

645
0
Security
Gedung Balai Kota Tangerang Selatan

siarnitas.id – Security Pemkot Tangsel diduga menghalangi kinerja seorang wartawan yang sedang melakukan tugasnya untuk mencari sebuah informasi. Peristiwa tersebut tepatnya di Gedung Utama Pusat Pemerintahan Kota Tangsel. Rabu (16/11/2022) pagi.

Peristiwa tersebut, berawal dari seorang wartawan siarnitas.id yang ingin meliput kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel di Aula Blandongan pada Rabu (16/11) pagi, namun dihalangi pihak security diduga lantaran merasa keberatan dengan adanya wartawan yang ingin meliput kegiatan tersebut.

Baca Juga : Pemkot Tangsel Gelar Tasyakuran di 7 Kecamatan Sambut HUT ke-14

Wartawan media siarnitas.id, Bambang bercerita pada saat ia masuk ke lobi gedung utama untuk melakukan tugasnya, namun pihak security mengkonfirmasi ke panitia acara bahwa ada wartawan yang ingin melakukan peliputan.

Menurutnya, ia sebelumnya sudah mengkonfirmasi kepada protokol humas untuk melakukan peliputan, dan diperbolehkan. Tetapi, pihak security masih menahan wartawan dengan beralasan mengkonfirmasi.

“Saya sudah konfirmasi ke protokol humas untuk meliput kegiatan Dindik Tangsel di pagi hari. Namun, saat sampai di lobi, saya di tahan oleh pihak security nya yang bernama Fitri dan Risma,” kata Bambang dalam keterangannya. Rabu (16/11/2022).

Ia menuturkan sudah memakai ID Card sebagai seorang reporter dalam melakukan tugasnya mencari informasi. Tetapi, pihak security masih menghalangi kinerja seorang jurnalis tersebut.

“Saya sudah pakai ID Card Pers, masih dihalangi juga, security terus mengklaim mengkonfirmasi ke panitia acara. Sebelumnya saya sudah konfirmasi ke protokol humas untuk liputan dan itu boleh. Tetapi kenapa ini security masih menghalangi,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemkot Tangsel Terus Gencarkan Program RUTLH, Benyamin: Tahun ini Total 22 Rumah

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap security Pemkot Tangsel yang hanya terus mengkonfirmasi ke panitia acara, ia juga mengatakan wartawan lain diperbolehkan langsung masuk tanpa harus pihak security mengkonfirmasi.

“Saya sangat kecewa dalam kejadian tersebut. Tugas seorang jurnalis masih di halangi seperti ini, tapi kenapa wartawan yang lain langsung pada masuk tanpa dihalangi. Sedangkan saya dihalangi. Ada apa sih sebenarnya,” ungkapnya.

Sementara itu, security Pemkot Tangsel, Iyan mengatakan, ia hanya melaksanakan tugasnya sebagai security, dan ia mengklaim itu tindakan untuk mengkonfirmasi ulang.

“Emang kaya gitu, jadi setiap wartawan yang mau naik, kita harus nanya ke protokol dulu. Protokolnya humas,” kata Iyan saat dikonfirmasi awak media.

Ia menuturkan, bahwa kejadian tersebut bukan untuk menahan wartawan tetapi ia terus mengklaim itu hanya bentuk konfirmasi ulang ke protokol humas.

“Maksudnya bukan nahan sih, kita lebih ke konfirmasi. Kan ada acara yang tidak boleh di liput,” ucapnya.

Baca Juga : PWI Tangsel Siap Partisipasi di Porwanas Malang 2022

Perlu diketahui, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini