Beranda Eksekutif Resmi! Pemerintah Terbitkan Harga Acuan Pangan, Ini Daftar Lengkapnya

Resmi! Pemerintah Terbitkan Harga Acuan Pangan, Ini Daftar Lengkapnya

218
0
Pangan
Pasar

siarnitas.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan peraturan itu bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP).

Baca Juga : DKP3 Tangsel Latih Kelompok Wanita Tani Wujudkan Ketahanan Pangan

“Sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen,” ujarnya melalui keterangannya, ditulis pada Kamis (29/12/2022).

HAP yang telah resmi terbit meliputi komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.

Peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis.

Menurutnya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan.

Perbadan tersebut ditetapkan HAP sebagai berikut:

1. Kedelai

Kedelai lokal di level produsen Rp 10.775 per kilogram dan HAP di konsumen Rp 11.400 per kilogram. Sedangkan HAP kedelai impor Rp 12.000 per kilogram.

Baca Juga : BPOM RI Sita Kopi Saset Bermerek Starbucks

2. Bawang merah

HAP bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp 18.500 sampai Rp 20.000 per kilogram, rogol kering panen Rp 25.000-Rp30.000 per kilogram, konde kering askip Rp 32.000 per kilogram. Sedangkan untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp 36.500 sampai Rp 41.500 per kilogram.

3. Cabai

Sementara untuk cabai, HAP cabai rawit merah di produsen Rp 25.000 sampai Rp 31.500 per kilogram dan di konsumen Rp 40.000-Rp 57.000 per kilogram. Lalu cabai merah keriting di produsen Rp 22.000 sampai Rp 29.600 per kilogram, di komsumen Rp 37.000 hingga Rp 55.000 per kilogram.

4. Daging sapi

Dagung sapi juga menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur. HAP daging sapi hidup Rp 56.000 sampai Rp 58.000 per kilogram. Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi kedalam beberapa jenis, daging segar atau chilled paha depan Rp 130.000 per kilogram, paha belakang Rp 140.000 per kilogram, dan paha depan beku Rp 105.000 per kilogram.

5. Daging kerbau

HAP daging kerbau beku Rp 80.000 per kilogram.

6. Gula

Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp 11.500 di tingkat produsen, untuk kemasan karung 50 kilogram dan Rp 13.500 sampai Rp14.500 per kilogram di tingkat konsumen.

Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Beleid itu telah ditetapkan 5 Oktober 2022 lalu.

“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” imbuhnya.

Dengan diundangkannya, Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, Arief menjelaskan Bapanas sudah mempunyai instrumen untuk mengatur harga acuan delapan komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).

Menurut dia, seluruh proses penyusunan, termasuk tahap Konsultasi publik telah melibatkan seluruh stakeholders dalam, termasuk tahap konsultasi publik.

“Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” kata Arief.

Baca Juga : Ex Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Alih Fungsi Jadi Kawasan Pertanian Terpadu 

Adapun Perbadan ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan. Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.

Apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Arief menuturkan pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.

Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini