Beranda Uncategorized Putusan KASN, Sekda Tangsel Mesti Cuti Sejak Terima Surat Tugas dari Parpol

Putusan KASN, Sekda Tangsel Mesti Cuti Sejak Terima Surat Tugas dari Parpol

474
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad diharuskan cuti dari jabatannya. Cuti itu merupakan hasil putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN jelang Pilkada 2020.

Diketahui dalam putusan itu, seharusnya Muhamad sudah melakukan cuti sejak dirinya menerima surat tugas dari partai politik (parpol).

Muhamad pun diketahui sudah menerima salah satu surat tugas parpol diantaranya dari Partai Solidaritas Indonesia sejak 11 Mei 2020. Apalagi belum sepekan dia pun mendapat surat rekomendasi dukungan maju sebagai Calon Walikota Tangsel dari Partai Gerindra.

“Dia harus cuti di luar tanggungan negara agar biar tidak terjadi konflik,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni saat dihubungi via telepon, Jumat (24/7/2020).

Meski diketahui Muhamad belum melaksanakan putusan KASN, Hasni bakal kembali menindaklanjuti perihal putusan KASN.

“Kita terus monitoring dalam Minggu ini dan menanyakan langsung ke pemerintah dalam hal ini BKD (BKPP-red),” ujarnya.

Baca juga : Putusan KASN Dicuekin, Airin Belum Beri Sanksi ke Muhamad

Hasni pun mengurai putusan KASN, bahwa hasil dari pemeriksaan, Sekda Tangsel dianggap telah melanggar netralitas ASN dan berafiliasi ke wilayah politik.

“Kami anggap sudah berafiliasi dengan politik, kemudian sudah melakukan kegiatan berpolitik praktis, mendeklarasikan diri dan segala macam. Ya dengan kami beri sanksi sedang,” urainya.

Disinggung surat balasan dari Walikota terkait bentuk sanksi yang diberikan ke anak buahnya. Hasni menerangkan, pihaknya belum menerima suratnya hingga saat ini. Padahal dalam putusan itu, Walikota Tangsel mesti membalas surat 14 hari sejak putusan KASN ditetapkan.

“Sampai saat ini belum,” imbuhnya.

Sanksi hukuman yang diputuskan oleh KASN berupa sanksi disiplin sedang. Menurut PP Nomor 53 Tahun 2010 pada pasal 7 ayat 3, Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara saat dikonfirmasi berulang kali terkait cuti Sekda Tangsel, Kepala BKPP belum memberikan jawabannya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini