Bangsa Indonesia kembali berduka karena kehilangan salah satu pemikir besarnya. Profesor Dr Muladi SH MH, mantan Menteri Kehakiman RI, meninggal dunia pada pukul 06.45 WIB Kamis (31/12/2020), di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta.
Almarhum sebelumnya dirawat sejak 17 Desember karena terinfeksi Covid-19. Muladi meninggal pada usia 77 tahun. Partai Golkar merasakan duka mendalam karena wafatnya Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM tahun 2009–2014.
“Beliau adalah sosok yang berwawasan luas di bidang hukum. Saya beberapa kali bersama beliau dalam berbagai rapat dan pembahasan, baik RUU maupun meminta masukan untuk banyak persoalan hukum di Komisi III DPR RI,” kata Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Jasa Prof Muladi untuk partai beringin memang sangat besar. Selain aktif membangun Golkar Muladi juga telah meletakkan landasan hukum yang kuat di partai yang kini dipimpin oleh Airlangga Hartarto itu.
“Beliau yang membangun Mahkamah Partai Golkar, di saat partai lain belum mempunyai mahkamah partai. Pak Muladi memulai terobosan adanya mahkamah partai di Indonesia, untuk mengatasi persengketaan internal di dalam tubuh partai.
Landasan ini, yang akhirnya dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Adies Kadir.
Muladi lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 26 Mei 1943 tercatat sebagai Gubernur Lemhannas terlama antara tahun 2005–2011.
Selain pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman almarhum pernah pula merangkap Menteri Sekretaris Negara pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan.
Sebelum menjabat menteri, ia adalah Rektor Universitas Diponegoro. Muladi pernah menjabat Ketua Institute for Democracy and Human Rights di The Habibie Center, Jakarta.
Jasa besar lainnya, Muladi bersama-sama dengan anggota DPR RI membuat terobosan dengan mengamandemen KUHP.
“Kami, Komisi III DPR RI bersama sama Pak Muladi menyelesaikan RUU KUHP untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Tapi sayang, di detik-detik terakhir saat akan disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, Pemerintah membatalkannya,” kenang Adies Kadir.
RUU KUHP sendiri adalah cita-cita besar Muladi untuk mengubah system hukum di Indonesia agar lebih sesuai dengan perkembangan jaman dan tantangan hukum saat ini.
“Sebenarnya RUU KUHP ini cita-cita mulia beliau untuk mengubah sistem hukum di negara kita dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat kita saat ini, di mana UU KUHP yang kita gunakan sudah berusia kurang-lebih 200 tahun sejak zaman Belanda,” tambah Adies Kadir.
Sebagai pribadi, Adies Kadir melihat sebagai sosok yang lembut namun penuh ketegasan. Gaya bicaranya keras menggelegar, terlebih saat melihat ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Selamat jalan pejuang hukum, Bapak Hukum Indonesia, semoga husnul khotimah,” ucap
Adies Kadir.