Beranda Yudikatif Pria di Pandeglang Cabuli Adik Iparnya Hingga Berkali-kali

Pria di Pandeglang Cabuli Adik Iparnya Hingga Berkali-kali

179
0
Cabul di Pandeglang
Ilustrasi kasus pencabulan anak

siarnitas.id – Polres Pandeglang menangkap Pria berinisial AMH (40) lantaran diduga mencabuli adik iparnya berinisial M (20) hingga berkali-kali.

Pria itu ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya yang berada di Kecamatan Korongcong, Kabupaten Pandeglang, Banten tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Pekan Raya Kota Tangerang, PKBM Tampilkan Atraksi Seni Beladiri Betawi

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyampaikan, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan dari korban diketahui bahwa aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku lebih dari sekali dengan tempat yang berbeda.

“Sebanyak 3 kali yakni di kamar korban dan dan di dapur pelaku. Kejadian yang pertama pada saat itu korban lagi tidur di kamar dan lokasi kedua itu di dapur,” kata Shilton kepada wartawan, Selasa (28/1/2023).

Berawal dari peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/11/2022) lalu sekitar jam 02.00 WIB di kediaman pelaku. Awalnya, korban yang sedang mengambil nasi di dapur didatangi pelaku dan langsung mendorong korban ke tembok.

Setelah itu, pelaku membalikan badan korban dan mencabuli korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban berusaha lari dan bersembunyi di kamar korban.

“Korban yang merasa ketakutan lantas menghindar dan berlari menjauh dari pelaku namun kembali tertangkap oleh pelaku sambil diancam agar tidak berteriak,” kata Shilton.

Baca Juga : 4.664 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Tangerang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Shilton.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini