Beranda Eksekutif PPDB SMP di Kota Tangerang Dimulai 26 Juni 2023

PPDB SMP di Kota Tangerang Dimulai 26 Juni 2023

219
0
ppdb smp tangerang
ilustrasi

Kota Tangerang, siarnitas.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tanggerang bakal dimulai pada 26 Juni 2023 mendatang.

Dalam pelaksanaannya, PPDB jenjang SD dan SMP dimotori oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, sedangkan untuk SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Baca Juga : Dugaan Permainan PPDB, SMAN 3 dan SMAN 6 di Tangsel Batal Didemo, Ketua FKPPI Tangsel: Kita Diakomodir

Berikut ini, beberapa seleksi PPDB jenjang SMP di Kota Tangerang pada tahun 2023:

A. Seleksi Melalui Jalur Zonasi

Calon peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMP Negeri sesuai dengan RT, RW, domisili dengan sekolah dan RT, RW sekitar sekolah serta wilayah sesuai lampiran juknis dengan kriteria sebagai berikut :

Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi;

1. Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi;
2. Usia calon peserta didik;
3. Nilai rata-rata rapor;
4. Nomor urut pendaftaran.

Penerimaan peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut:

1. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RT dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 5;
2. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RW dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 4;
3. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi RT, RW sekitar lingkungan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 3;
4. Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zona wilayah dengan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 2;
5. Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar zona wilayah dengan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 1.

B. Seleksi Melalui Jalur Afirmasi

Seleksi calon Peserta didik Baru jalur afirmasi merupakan calon peserta didik berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu yang mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial, berdomisili di Kota Tangerang yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Dinas Sosial dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1. Zona tempat tinggal ke sekolah
2. Usia calon peserta didik;
3. Nilai rata-rata rapor;
4. Nomor urut pendaftaran.

Penerimaan peserta didik baru Jalur Afirmasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:

a). Calon peserta didik baru yang berdomisili satu zona dengan sekolah yang dituju mendapatkan skor 2;

b). Calon peserta didik baru yang berdomisili di luar zona sekolah mendapatkan skor 1.

C. Seleksi Melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang berpindah tugas ke wilayah Kota Tangerang dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:

1. Usia calon peserta didik;
2. Nilai rata-rata rapor;
3. nomor urut pendaftaran.

D. Seleksi Melalui Jalur Prestasi

Seleksi Calon peserta didik baru melalui jalur prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

1. Prestasi akademik dan non akademik yang diperlombakan / dipertandingkan.
Seleksi calon peserta didik baru dari jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik merupakan hasil dari lomba-lomba yang dilaksanakan pemerintah daerah baik kabupaten/kota, provinsi, tingkat nasional maupun internasional dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a). Kejuaraan tingkat internasional yang sebelumnya mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat nasional, provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 7;

b). Kejuaraan tingkat internasional yang sebelumnya tidak mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat nasional, provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 6;

c). Kejuaraan tingkat nasional yang sebelumnya mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 5;

d). Kejuaraan tingkat nasional yang sebelumnya tidak mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 4;

e). Kejuaraan tingkat provinsi yang sebelumnya mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 3;

f). Kejuaraan tingkat provinsi yang sebelumnya tidak mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 2;

g). Kejuaraan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 1;

h). Nilai rata-rata rapor;

i). Usia calon peserta didik;

j). Nomor urut pendaftaran.

2. Prestasi Akademik Nilai Rata-rata Rapor Domisili Kota Tangerang

Seleksi calon peserta didik baru melalui jalur prestasi akademik. Dokumen yang diperlukan adalah portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di Kota Tangerang merupakan seleksi dengan hasil nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a). Nilai rata-rata rapor;
b). Usia calon peserta didik;
c). Nomor urut pendaftaran.

3. Prestasi Akademik Nilai Rata-rata Rapor Domisili Luar Kota

Seleksi melalui jalur akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di luar kota merupakan seleksi dengan hasil nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar Kota Tangerang dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a). Nilai rata-rata rapor;
b). Usia calon peserta didik;
c). Nomor urut pendaftaran.

E. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus

Seleksi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dapat diterima di SMP Negeri Penyelenggaran Pendidikan inklusif adalah ABK yang dinyatakan lulus dalam asesmen awal yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Dinas Pendidikan Kota Tangerang/Tim Asesmen Sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan.

Seleksi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1. Usia calon peserta didik
2. Nomor urut pendaftaran

F. Seleksi Melalui Jalur Prestasi Akademik Nilai Rata-rata Rapor Domisili Kota Tangerang TAHAP 2

Seleksi calon peserta didik baru tahap 2 (dua) melalui jalur prestasi akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di Kota Tangerang merupakan seleksi dengan hasil nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1. Zona tempat tinggal ke sekolah;
2. Nilai rata-rata rapor;
3. Usia calon peserta didik;
4. Nomor urut pendaftaran;

Penerimaan peserta didik baru pada tahan 2 (dua) untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:

1. Calon peserta didik baru yang berdomisili satu zona dengan sekolah yang di tuju mendapatkan skor 2;
2. Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar zona sekolah mendapatkan skor 1;

G. Zona Wilayah

Adalah zona yang terdiri dari beberapa kelurahan atau Kecamatan yang sudah ditetapkan menjadi 3 (tiga) wilayah terdiri dari:

1. Zona wilayah 1 (satu) Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Pinang, Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh;
2. Zona wilayah 2 (dua) Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang;
3. Zona wilayah 3 (tiga) Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk.

Jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan merupakan hasil perhitungan daya tampung dikurangi siswa yang tidak naik kelas dan peserta didik anak kandung guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tersebut.

Jumlah peserta didik tiap Rombongan Belajar pada masing-masing jenjang adalah sebagai berikut:

TK = 20 peserta didik;
SD = 32 peserta didik;
SMP = 36 peserta didik.

Penjaringan peserta didik baru pada jenjang SMP negeri Kota Tangerang dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

Jalur Zonasi;
Jalur Afirmasi;
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali;

1. Jalur Prestasi.
2. Kuota pada masing-masing jalur adalah:
3. Jalur zonasi paling sedikit 50 persen;
4. Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen;
5. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen;
5. Kuota jalur prestasi di bagi menjadi 3 (tiga) yaitu sebagai berikut:

a. Kuota hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik paling banyak 5 persen.
b. Kuota prestasi berdomisili dalam kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor paling sedikit 20 persen.
c. Kuota prestasi berdomisili luar kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor paling banyak 5 persen.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini