Beranda Kab. Tangerang Polsek Panongan Tangerang Tangkap 8 Gangster, Tiga Diantaranya Dibawah Umur

Polsek Panongan Tangerang Tangkap 8 Gangster, Tiga Diantaranya Dibawah Umur

173
0
Polsek Panongan
Ilustrasi tawuran gangster

siarnitas.id – Polsek Panongan Polresta Tangerang menangkap delapan anggota gangster, tiga orang diantaranya masih dibawah umur lantaran hendak melakukan tawuran di Kampung Ciapus, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, (23/1/2023), malam hari.

Baca Juga : Penemuan Mayat di Pagedangan, Polsek Tangkap 3 Tersangka

Kelompok dari gangster itu bernama Grup Panongan Poesat yang akan menyerang Grup Amor.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengungkapkan, motif gangster ini melakukan pertikaian hanya ingin terlihat gagah di khalayak ramai.

“Motifnya hanya untuk gagah-gagahan, menunjukan kekuatan untuk dilihat oleh khalayak ramai,” katanya saat konferensi pers, Rabu (25/1/2023).

Kawanan gangster itu dibekuk pada malam Imlek kemarin. Saat proses penangkapan, mereka sempat ingin melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motornya kepada petugas Kepolisian. Akibatnya sejumlah petugas mengalami luka-luka.

“Pada saat pengamanan, anggota kita menjadi korban akibat ditabrak pelaku,” kata Hotma.

Baca Juga : Polsek Pondok Aren Amankan 12 Remaja Diduga Balap Liar di Bintaro

Dari tangan para pelaku, Polsek Panongan berhasil mengamankan senjata tajam berupa 3 pedang, 2 parang, 1 celurit, 2 stik golf , 2 topeng, 2 cocor bebek (corbek) serta 4 sepeda motor.

Atas perbuatan delapan anggota gangster yang ditangkap, mereka dijerat dengan ancaman UU darurat Nomor 19 tahun 1951 hukuman 10 tahun penjara.

“Terhadap delapan pelaku kita kenakan UU darurat No 19/1951 dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun,” pungkas Hotma.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini