Beranda Tangerang Raya Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Riau

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Riau

224
0
Polres tangsel
Polres Tangsel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Riau dalam siaran pers

siarnitas.id – Polres Tangsel melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel telah mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, Dua tersangka kurir narkoba diamankan di pinggir Jalan HR. Soebrantas, Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, Prov. Riau. Jumat (21/10/2022).

“Tersangka dengan nama MF dan HK diamankan di Polres Tangsel,” kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam press conference. Senin (31/10/2022).

Baca Juga : Polres Tangsel Bakal Tes Urine Mahasiswa di Kampus

Berawal dari penangkapan terhadap tersangka RW pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 di daerah Bekasi – Jawa Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

“Tersangka RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumai – Riau, selanjutnya team yang dipimpin Kasat Resnarkoba berangkat ke Dumai – Riau untuk melakukan upaya pengembangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sesampainya di Dumai – Riau team Polres Tangsel mencurigai Mobil Innova warna Hitam yang dikendarai 2 orang yang ciri-cirinya sesuai yang dicari, kemudian pihaknya melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dari daerah Dumai – Riau ke daerah Pekanbaru – Riau.

“Selanjutnya saat mobil yang dikemudikan dua orang tersebut berhenti di Kota Pekanbaru, Prov. Riau, dan salah satu tersangka MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas ransel, team melakukan penangkapan terhadap tersangka MF dan tersangka HK,” imbuhnya.

Dari penguasaan tersangka MF, telah ditemukan narkotika sabu berupa 5 (lima) bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 Kg yang berada didalam tas ransel milik TSK MF.

Baca Juga : Polres Pandeglang Tangkap Seorang Wanita Buka Layanan Prostitusi

Lanjutnya, team Polres Tangsel melakukan pengembangan dirumah yang telah disewa tersangka MF dan tersangka HK beralamat di daerah Jl. Putri Indah, Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, ditemukan satu buah koper warna biru

“Dari keterangan tersangka MF dan tersangka HK bahwa narkotika sabu tersebut didapatkan dari TSK J (DPO) di daerah Dumai – Riau,” ungkap AKBP Sarly Sollu.

Diketahui, keseluruhan narkotika sabu yang disita dari penguasaan tersangka MF dan tersangka HK adalah seberat ± 16 Kg, yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya, jaringan ini merupakan jaringan Malaysia – Dumai – Pekanbaru – Jakarta – Tangerang.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Narkotika Sabu sebanyak ± 16 Kg senilai dengan 24 Milyar, yang dapat di konsumsi oleh kurang lebih 64.000 orang pemakai narkotika. Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika sabu dan menyelamatkan 64.000 jiwa,” tuturnya.

Polres Tangsel telah mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 Kg, (Label BB.1 s/d BB.16), 2 (dua) buah Tas Ransel, 1 (satu) buah Koper warna Biru, 2 (dua) buah Handphone, 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Innova Warna Hitam Tahun 2017.

Baca Juga : Polres Tangsel Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Gading Serpong

Atas perbuatannya, tersangka dapat ganjaran Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman : Dipidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini