Beranda Tangerang Raya Polres Tangsel Tangkap 10 Tersangka Curanmor

Polres Tangsel Tangkap 10 Tersangka Curanmor

275
0
Curanmor
Polres Tangerang Selatan dalam press conference menangkap 10 tersangka curanmor

siarnitas.id – Unit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap 10 tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Pencurian tersebut menggunakan kunci Letter T yang digunakan tersangka.

“Tersangka melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincarnya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” kata AKBP Sarly Sollu dalam Press Conference. Senin (19/12/2022).

Baca Juga : 73 Tahun Bakti Polda Metro Jaya, Polres Tangsel Gelar Syukuran Bersama Rekan Wartawan

Berawal, pada hari Kamis, 8 Desember 2022 di Jalan Scientia Boulevard Barat, Kabupaten Tangerang, unit reskrim Polsek Pagedangan mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Para pelaku A (18) dan AW (20) dibawa ke Polsek Pagedangan guna pengusutan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya melakukan pengembangan dari pelaku A dan AW, kemudian pihaknya berhasil mengamankan 5 orang tersangka yaitu RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27) yang juga sebagai pematik di daerah Muncang, Lebak, Banten.

Selanjutnya, pihaknya terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RMY (21) dan MF (21) di daerah Angke, Jakarta Barat. Selanjutnya pihaknya melakukan pengembang dan bertanya ke penadah Awong. Namun, pelaku melarikan diri.

“Kita mendapat pelaku DR (18) sebagai kaki tangan penadah Awong,” ungkapnya.

Baca Juga : Operasi Lilin Jaya 2022, Polri Kerahkan 116 Ribu Personil Jelang Nataru

Adapun, Polres Tangsel telah mengamankan 20 unit sepeda motor berbagai merk dari para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara Jo kedapatan membawa senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU. Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara.

Baca berita dan informasi menarik lainnya siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini