Beranda Kota Tangerang Polres Metro Tangerang Tangkap 4 Curanmor

Polres Metro Tangerang Tangkap 4 Curanmor

144
0
Polres metro Tangerang kota
Ilustrasi Curanmor

siarnitas.id – Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kampung Karanganyar RT 002 RW 093 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga : Guru Agama Cabuli Tujuh Anak Berusia 8 Tahun di Tangerang

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Keempat pelaku tersebut berinisial SAM (22), MR alias Jabrik (31), AR alias Doni (21) dan AS alias Anton (26).

“Korban RR mengalami kerugian kehilangan motor satria FU yang tengah di parkir di teras kontrakan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (12/02/2023).

Polsek Neglasari, lanjut Zain, yang menerima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

“Pelaku yang pertama kali kita amankan adalah SAM, kemudian dilakukan interograsi diakuinya pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya, lalu mereka di tangkap satu persatu di tempat persembunyiannya masing-masing di wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke empat pelaku, berupa dua buah kunci letter T berikut 3 anak kunci, 2 Gerinda listrik untuk membuat anak kunci.

Baca Juga : 133 Remaja Ajukan Pernikahan Dini ke PA Kabupaten Tangerang

Lanjut, barang bukti lainnya yakni satu Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam milik korban tanpa pelat nomor diduga akan dipalsukan, dan motor matic Mio yang digunakan saat beraksi dan satu kaleng cat warna hitam.

Atas perbuatannya, empat pelaku kasus pencurian sepeda motor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Para pelaku saat ini diamankan di kantor Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini