Beranda Eksekutif PJ Gubernur Lantik Pejabat Fungsional Pemprov Banten

PJ Gubernur Lantik Pejabat Fungsional Pemprov Banten

134
0
Pemprov Banten
PJ Gubernur Banten, Al Muktabar

siarnitas.id – Lima pejabat fungsional pengawas sekolah ahli utama dan Widyaiswara ahli utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Pelantikan tersebut, dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (2/1/2023).

Baca Juga : PJ Gubernur Banten Tanam 150 Pohon Durian Lokal Banten

Al Muktabar mengungkapkan, pelantikan yang dilakukan ini sudah sesuai aturan yang berlaku, dan SK jabatan terhadap para pejabat yang dilantik ini langsung ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, karena kelompok jabatan ini masuk dalam kategori JPT Madya dan Jabatan Ahli Utama.

“Mudah-mudahan ini bagian dari yang peta karir ASN yang patut diteladani dalam pencapaian tertinggi suatu jabatan baik fungsional maupun struktural,” katanya.

Lima pejabat fungsional itu yakni Maslihah Kurdi dan Endan Suwandana sebagai Widyaiswara Ahli Utama. Hikmat, Eko Supartono, Ujang Saprudin dimana masing-masing sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama.

Dikatakan Al Muktabar, jabatan widyaiswara merupakan pengajar bagi ASN, sedangkan untuk ahli utama posisinya sama dengan guru besar di suatu universitas.

Sehingga, Al Muktabar berharap, dengan adanya pejabat ahli utama ini upaya peningkatan profesionalisme aparatur itu bisa dipandu oleh beliau-beliau.

“Tentu dalam satu proses pendidikan dan pelatihan yang akan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara,” imbuhnya.

Pelantikan pejabat fungsional tersebut, merupakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/F Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Penangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, yang ditetapkan di Jakarta pada 1 November 2022 serta lampiran Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 46/M Tahun 2022.

Baca Juga : Vaksinasi PMK, Pemprov Banten Targetkan 5.000 Dosis di Tahun 2023

Kemudian Keppres RI Nomor 1/M Tahun 2023 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, 6 Januari 2023 atas nama Endan Suwanda widyaiswara ahli utama.

Selain para pejabat yang dilantik, pelantikan dan pengambilan sumpah itu juga dihadiri para pejabat eselon II di lingkup Pemprov Banten.

Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga menyinggung terkait dengan sistem birokrasi yang berdampak. Berbagai agenda kerja birokrasi yang dilakukannya tentu harus mempunyai dampak terhadap capaian-capaian kinerja pemerintah dan masyarakat.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini