Tangerang Selatan, siarnitas.id – Pembuangan sampah dan pembakaran ilegal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal disanksi Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) hingga kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichan mengatakan pihaknya tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar membuang dan membakar sampah ilegal.
Baca Juga : Tegas! Pemkot Tangsel Bakal Sanksi Bagi Yang Buang dan Bakar Sampah Ilegal
“Karena pertama orang yang ketangkap tangan ini ya dilakukan Tipiring memang tidak besar itu denda Rp 100 ribu, tapi pada saat kedua tertangkap kembali, nah ini baru yang hukuman dan sanksi beratnya ini bisa sampai kurungan badan 3 bulan dan denda bisa sampai Rp 50 juta,” kata Pilar usai rapat koordinasi bersama Kejari dan Polres Tangsel di ruang Anggrek, Pemkot Tangsel, pada Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal menindak tegas bagi masyarakat dengan sengaja membuang dan membakar sampah secara ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichan usai rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel dan Polres Tangsel di Ruang Anggrek, Pemkot Tangsel, Rabu (2/8/2023).
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berat yang masih membuang dan membakar sampah sembarangan.
“Bahwa ada sanksi yang bisa diberikan kepada pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal ataupun pembakaran mulai dari Tipiring (Tindakan Pidana Ringan) sampai sanksi berat yaitu kurungan badan 3 bulan dan denda paling besar Rp 50 juta,” kata Pilar kepada redaksi siarnitas.id di lokasi.
Pemkot Tangsel sudah berkomitmen bahwa masalah isu lingkungan di Tangerang Selatan ini harus diselesaikan secara menyeluruh.
Apalagi ini momentum dengan adanya cuaca ekstrem yang diutarakan oleh Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Jangan sampai asap yang timbul ini akan memperburuk kondisi kesehatan masyarakat di lingkungan,” ujar Pilar.
Baca Juga : Wow! Penyakit HIV AIDS di Kota Tangsel Didominasi Usia Produktif
Atas permasalahan itu, Pemkot Tangsel bakal melakukan sosialisasi untuk mengingatkan, karena banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait larangan pembuangan dan pembakaran sampah ilegal.
“Kita ingatkan kembali, saya minta Kelurahan, Kecamatan untuk masang baliho, lalu juga sosialisasi kepada RW dan RT. Setelah itu dalam waktu dekat seminggu atau dua Minggu ke depan ya mulai melakukan Tipiring,” jelas Pilar.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News