Beranda Eksekutif Penggusuran di Jembatan Serong Depok, Warga Kesal Walikota Bisu

Penggusuran di Jembatan Serong Depok, Warga Kesal Walikota Bisu

763
0
Jembatan serong depok
Potret warga yang terkena dampak penggusuran rumah

siarnitas.id – Warga pinggiran lapangan bola, Jembatan Serong, Kota Depok yang terkena dampak gusuran merasa sangat kesal terhadap Walikota Depok lantaran tidak ada tanggapan dari Walikota.

Maemunah, warga setempat merasa kesal lantaran aspirasi dari warga tidak didengar oleh Walikota Depok.

Menurutnya, dari beberapa warga yang dipanggil oleh Kecamatan untuk berdiskusi terkait permasalahan tanah, tetapi warga tersebut dibungkam atau tidak boleh berbicara.

Baca Juga : Satpol PP dan Aparat Gabungan Gusur Rumah di Depok, Warga : Kita Gugat ke PTUN

“Kami dipanggil ke Kecamatan katanya musyawarah, kami 12 orang tetapi dipanggilnya cuma 3 orang dan 3 orang itu tidak boleh juga berbicara,” kata Maemunah saat diwawancara awak media siarnitas.id. Senin (5/9).

Ia menuturkan pihaknya sudah melakukan untuk mempunyai hak berbicara melalui PTUN.

“Katanya kalau mau berbicara silahkan ke PTUN. Kami laksanakan ke PTUN. Kan ini belum boleh dibongkar tetapi nyatanya ini sudah dibongkar. Seharusnya tanah ini tidak bisa dilakukan pembongkaran,” tegasnya.

Lanjut, penggusuran rumah tersebut tidak ada penggantian dari pihak pemerintah.

“Kami kan masyarakat ini kan udh lama tinggal disini ada yg lahirnya disini, puluhan tahun, walikota maunya kita digusur aja tanpa dibayar kami,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya beli rumah. Kalau sertifikat memang ia tidak punya. Semua ini tidak ada sertifikatnya. “Tetapi kami hanya memiliki surat oper alih. Kita bayar oleh lurah, kecamatan dan sudah di tandatangani oleh mereka,” ujarnya.

Menurutnya, pihak pemerintah mengirim surat peringatan tidak sesuai dengan penggusuran ke alamat yang terjadi saat ini.

“Mereka mengirim surat ke kita dengan nomor surat 002 itu lokasi nya bukan disini. Kenapa rumah kami yg digusur,” ungkapnya.

Ia meminta kepada pemerintah untuk menunjukan bukti kalau lahan tersebut memang punya pemerintah.

“Kami minta bukti kalau memang ini punya pemerintah, tunjukan kepada kami buktinya. Tapi jawabnya bilang suratnya di brankas adanya di bogor,” tuturnya.

Menurut informasi, sampai adanya korban jiwa setelah mendapat surat peringatan dan jenazahnya membusuk selama 3 hari didalam rumah.

“Ada salah satu warga yang meninggal setelah mendapat peringatan. Jenazahnya busuk sudah 3 hari didalam rumah setelah dapat surat peringatan,” katanya.

Ia berpesan ke Walikota pihaknya minta diperhatikan kalau memang tempat yang digusur mau diambil, ia meminta diberi rumah kembali dengan yang legal, layak. Karena ia disini tidak menempati secara gratis memang kami beli.

“Kalau pak Walikota punya hati nuraninya dan seorang kyai pakai lah sebagai manusia yang adil dan beradab,” imbuhnya.

Maemunah sudah melakukan aksi unjuk rasa di rumah Walikota Depok. Namun, pihak Walikota Depok tidak merespon akan hal itu.

Baca Juga : Sembako Banpres Dikubur Dalam Tanah Ditemukan di Depok

“Kita sudah menghadap ke pak Wali tetapi tidak ditanggapi dan kita sudah demo ke rumahnya tidak ditanggapi,” tandasnya.

Perlu diketahui, warga setempat sudah melakukan gugatan ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 92/G/2022/PTUN.BDG.

Apabila tetap dilakukan pembongkaran atau penggusuran dapat dikenakan sanksi hukum/pidana peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2019.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini