Beranda Kota Tangerang Pengedar Obat Terlarang ‘Tramadol’ di Tangkap Polres Metro Tangerang

Pengedar Obat Terlarang ‘Tramadol’ di Tangkap Polres Metro Tangerang

286
0
Obat terlarang tramadol
Ilustrasi obat tramadol

siarnitas.id – Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil menangkap seorang pria berinisial IB (33) pengedar obat-obatan terlarang Tramadol hingga Hexymer atau yang biasa disebut ‘Pil Kuning’

“Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga : Polresta Tangerang Ajak Tahanan Solat Tarawih, Netizen: Masa Pake Kolor Sih!

Kapolres menjelaskan mulanya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku inisial IB kerap memperjualbelikan obat terlarang.

Lalu, Polisi lanjut menyelidiki dan menangkap IB di kontrakannya pada Senin, 27 Maret 2023 di sebuah rumah kontrakan di Periuk Jaya, Kota Tangerang.

“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah, ditemukan barang bukti. Selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut,” jelas Zain.

Selanjutnya IB dan barang bukti diamankan ke Polres untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga : Kapolri Mutasi Ratusan Personel, Fadil Imran Jadi Kabaharkam Polri

Atas kasus tersebut, IB dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini