siarnitas.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutus vonis selebritas Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, dibebaskan.
Baca Juga : Kapolri Mutasi Ratusan Kapolres, Ini Daftar Lengkapnya
Nikita Mirzani dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang lantaran menimbang perkara JPU tidak diterima
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” kata majelis hakim, Kamis (29/12).
Mendengar pernyataan Majelis Hakim, Nikita Mirzani histeris. Ia langsung sujud di ruang sidang.
Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Baca Juga : Viral! Curhatan Seorang Istri, Suami Selingkuh Dengan Ibu Mertua
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)