Beranda Uncategorized Pemprov Jabar Ajukan Pemekaran Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Garut ke Pusat

Pemprov Jabar Ajukan Pemekaran Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Garut ke Pusat

387
0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan DPRD Jabar menyetujui pemekaran 3 Kabupaten (Bogor, Sukabumi, Garut) untuk menjadi Calon Daeran Persiapan Otonom Baru (CDPOB) ke pemerintah pusat.

Tiga calon daerah pemekaran itu ialah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.

Penandatanganan persetujuan tiga calon wilayah pemekaran tersebut dilakukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan DPRD Jabar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mengusulkan pembentukan daerah persiapan ke pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI, mesti memenuhi persyaratan dasar (kewilayahan serta kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.

“Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga (wilayah) yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi,” ujar dia.

Kabupaten Sukabumi Utara sendiri terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak. Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti. Sementara, Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.

“Tahapan selanjutnya, Pemda Provinsi Jabar akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk atau calon daerah persiapan,” ucapnya.

“Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter,” katanya.

Ketujuh parameter tersebut yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, kebijakan penataan daerah di Pemerintah Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Tujuanya, mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah.

“Saya berharap apabila pembentukan daerah persiapan terwujud dengan lancar, maka harapan kita semua efektivitas penyelenggaraan pemerintahan akan terwujud,” tandas Kang Emil sapaan akrabnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini