Beranda Eksekutif Pemkot Tangsel Bakal Koordinasi ke Perusahaan Soal THR 2023 Bagi Pekerja

Pemkot Tangsel Bakal Koordinasi ke Perusahaan Soal THR 2023 Bagi Pekerja

157
0
thr 2023 tangsel
Foto: Walikota Tangsel, Benyamin Davnie usai rapat paripurna di DPRD Tangsel, Kamis (30/3/2023)

siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan koordinasi dengan para perusahaan soal ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 ke pekerja atau buruh.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sedang mengkoordinasikan terkait THR 2023 untuk pekerja atau buruh di Tangsel.

Baca Juga : Pegawai Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2023

“Ya nanti Dinas Ketenagakerjaan akan lakukan koordinasi dengan Tripartite untuk menindak lanjuti ketentuan tersebut dari Kemnaker nanti akan di tindak lanjuti,” kata Benyamin usai rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses I masa sidang II di Aula Paripurna DPRD Tangsel, Kamis (30/3/2023).

Benyamin mengharapkan ketentuan aturan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat dijalani oleh perusahaan yang ada di Tangsel.

“Kita mengharapkan juga sama seperti itu,” terang Benyamin.

Namun, terkait pengaduan THR bagi pekerja, Benyamin menuturkan bahwa sampai saat ini belum ada posko pengaduan di Tangsel.

“Sejauh ini belum ada posko pengaduan untuk pekerja,” pungkasnya.

Sebelumya diberitakan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga : Menaker Larang Pembayaran THR 2023 Dicicil

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini