Beranda Tangerang Raya Pembunuh Karyawan Total Buah di Serpong Terancam Pidana Seumur Hidup

Pembunuh Karyawan Total Buah di Serpong Terancam Pidana Seumur Hidup

298
0
Karyawan Total Buah
Polres Tangerang Selatan melakukan Press Conference mengungkap kasus pembunuhan karyawan Total Buah di Serpong

siarnitas.id – Tersangka SP (27) pembunuh wanita R (31) karyawan Total Buah di Serpong ditangkap Polres Tangsel dan terancam pidana hukuman seumur hidup. Tersangka membunuh korban lantaran kesal tidak dipinjamkan uang senilai Rp 250 ribu.

“Tersangka di jerat pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan/Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu dalam press conference. Senin (19/12/2022).

Baca Juga : Penemuan Mayat Perempuan di Serpong Diduga di Bunuh, Kapolres Tangsel: Karyawan Total Buah

Lebih lanjut, karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 250 ribu kepada Tersangka (SP). Tersangka (SP) meminjam uang dikarenakan terlilit hutang dan telah jatuh tempo untuk menebus motor mertua yang telah digadaikan oleh Tersangka (SP).

“Tersangka kesal setelah korban menolak memberikan pinjaman hutang sebesar Rp 250.000,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu.

Kronologi Karyawan Total Buah Tewas Ditemukan

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kematian korban wanita R (31) karyawan Total Buah segar di Serpong, Tangsel.

Berawal, dari pelapor AW (Supervisor Total Buah Segar) dan korban R (Kepala Toko Total Buah Segar) bekerja di Total Buah Segar Serpong Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga : Gegera Uang Rp 250 Ribu, Karyawan Total Buah Dibunuh di Serpong

“Pada hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2022, Pukul 08.30 WIB Pelapor dan Korban masih bisa berkomunikasi, namun sekitar Pukul 11.30 WIB korban tidak bisa dihubungi oleh Pelapor,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu.

Berdasarkan informasi dari karyawan lain, korban belum terlihat bekerja di Total Buah Segar Serpong pada saat itu. Selanjutnya Pukul 14.45 WIB, pelapor mendatangi mess korban dengan mengetuk pintu berulang kali dan memanggil nama korban.

Lebih lanjut, kata Kapolres Tangsel, pelapor melihat pintu yang terbuka sehingga pelapor memberanikan diri untuk membuka pintu dan memanggil korban. Korban terlihat sedang berada di atas kasur, selanjutnya pelapor menghampiri dan menemukan korban dalam kondisi tidur terlentang.

“Pelapor melihat kondisi korban yang memiliki luka pada bibir dan lebam/memar di leher. Setelah itu pelapor memegang kaki korban yang sudah dalam keadaan dingin, dan diketahui ada beberapa barang milik korban yang hilang antara lain : ATM, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang tangan, 1 buah gelang kaki, 1 buah HP merk Oppo A53S,” ungkapnya.

Tim Reskrim Polres Tangsel Selidiki Kasus Pembunuhan Karyawan Total Buah 

Dari hasil penyelidikan di TKP, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mencurigai seorang saksi yang memiliki bekas luka cakar di pipi yang berada di TKP yaitu tersangka SP (Karyawan Total Buah Segar Serpong).

“Kemudian tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Tersangka (SP) dengan hasil Tersangka (SP) telah mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap korban (RN),” kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu.

Baca Juga : Polres Tangsel Tangkap 10 Tersangka Curanmor

Lebih lanjut, tersangka kesal dan berniat membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher korban, dan Tersangka (SP) mengambil perhiasan korban berupa gelang emas yang dipakai korban di kaki, gelang emas yang ada di kotak kosmetik korban, dan HP merk Oppo milik korban.

“Setelah dilakukan pengembangan telah ditemukan barang bukti berupa 2 buah perhiasan, HP merk Oppo, yang telah dikubur oleh Tersangka di dekat Taman Kota 1, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan,” tuturnya.

Adapun, Polres Tangsel telah menyita barang bukti berupa 1 dompet warna hitam merk Jims n Honey, 1 buah HP merk Oppo warna hitam (milik korban), 1 buah gelang emas kaki (milik korban), 1 buah gelang emas tangan (milik korban), 1 buah HP merk OPPO A3s warna merah (milik Tersangka), 1 buah dompet kulit warna hitam (milik Tersangka), 1 buah tas slempang merk EDGE (milik Tersangka), 1 buah jaket warna hitam lis hijau (milik Tersangka), 1 buah karung tepung Tapioka warna putih (milik Tersangka).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini