Beranda Uncategorized Pembatasan Transportasi, Pemprov Banten Bangun 15 Check Point

Pembatasan Transportasi, Pemprov Banten Bangun 15 Check Point

426
0

Serang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten serta stakeholder terkait, merancang dan menetapkan 15 lokasi yang menjadi titik pembatasan penggunaan sarana transportasi. Hal itu dilakukan setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 yang kemudian dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, guna mempersempit potensi penyebaran Covid-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan, Provinsi Banten merupakan salah satu gerbang jalur utama mudik lebaran dari masyarakat berbagai daerah, maka perlu dilakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik yang dikhawatirkan sebagi potensi penyebaran Covid-19.

“Di Banten ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim mudik itu selalu padat. Maka untuk tahun ini dikarenakan adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihak kepolisian dan kami telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” jelas Gubernur, Jum’at (24/4).

Pembatasan penggunaan sarana transportasi, lanjut WH, berlaku untuk transportasi darat, yaitu mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, yaitu mobil penumpang dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Untuk lokasi pembatasan atau penyekatan telah ditetapkan pada 15 titik lokasi, diantaranya satu lokasi di jalur tol yakni Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak, serta 14 lokasi di jalur arteri (non tol) di Kabupaten Tangerang meliputi Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti, Solear. Kemudian Kabupaten Serang, Simpang Asem Cikande dan Pelabuhan Bojonegara. Lalu Kota Serang, Simpang Pusri, Selanjutnya Kabupaten Pandeglang, berada di Gayam. Selain itu Kota Cilegon, meliputi Gerem, Gerbang Tol Merak, Gerbang Pelabuhan Merak. Untuk Kabupaten lebak berada di Cipanas dan Cilograng.

“Memang tidak ada penutupan Jalan Tol atau Jalan Non Tol, namun dilakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di jalan. Namun, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Berplat Dinas, Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil barang,” jelas WH.

Gubernur menambahkan, selain adanya pembatasan penggunaan sarana transportasi pada jalur mudik, pelarangan juga berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah provinsi, kota/kabupaten yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, serta wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB atau zona merah (Jabodetabek, Bandung Raya).

“Di Banten ada wilayah yang telah diberlakukan PSBB yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah Covid-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB,” kata WH.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, pengawasan yang telah dibangun pos-pos koordinasi atau check point pada akses keluar masuk utama jalan tol dan non tol serta pos check point di terminal bus dan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Check Point moda darat akan dilakukan di Gerbang Tol dan jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah PSBB, Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.

“Jenis tindakannya dilakukan secara bertahap meliputi kegiatan penyuluhan, himbauan dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal, koordinasi bersama instansi terkait (POLRI, DISHUB, BPTD DAN TNI). Dan tindakan ini berlangsung mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB s.d 31 Mei 2020 pukul 24.00 WIB bertempat di titik lokasi penyekatan,” kata Nurtopo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini