Beranda Eksekutif Parpol Berkampanye di Luar Jadwal Kena Pidana Penjara 1 Tahun

Parpol Berkampanye di Luar Jadwal Kena Pidana Penjara 1 Tahun

196
0
Parpol berKampanye
Ilustrasi kampanye partai politik

siarnitas.id – Partai Politik (Parpol) yang berkampanye di luar jadwal akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda belasan juta rupiah hingga kurungan penjara.

Baca Juga : DKPP Akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KEPP kepada Anggota KPU RI

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” kata Hasyim di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Hasyim Asy’ari mengimbau kepada partai politik (parpol), tidak menggelar kampanye di luar jadwal. Ia menuturkan aturan mengenai kampanye di luar jadwal atau sosialisasi, diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.

“Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu bisa melakukan sosialisasi, dan kalau kemudian ditanya apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur tentang kampanye,” ucap Hasyim.

Dalam aturan tersebut, lanjut Hasyim, parpol dilarang berkampanye sebelum dimulainya jadwal kampanye yang jatuh pada 28 November 2023. Tetapi, parpol boleh melakukan kegiatan sosialisasi.

“Terutama Pasal 25 ditentukan, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Jadi kalau kampanye gak boleh,” sambung dia.

Selain itu, Hasyim juga menyinggung soal politik identitas yang belakangan ramai dibicarakan publik. Menurut Hasyim, baru-baru ini Partai Ummat memastikan akan menggunakan politik identitas pada Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu sudah dijelaskan adanya aturan mengenai SARA.

Baca Juga : Ketua KPU Kabupaten Tangerang Sebut Jumlah TPS Pemilu 2024 Meningkat

“Kalau dalam bahasa undang-undang atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana antar alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri itu kan dilarang undang-undang,” ucap dia.

Di samping itu, lanjut Hasyim, Bawaslu juga bakal mengawasi adanya politik identitas tersebut. Sebagai lembaga pengawas pemilu, pihaknya akan memberikan teguran hingga peringatan.

“Kalau ada seperti ini, saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan bahwa yang begitu (politik identitas) gak boleh atau dilarang undang-undang,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini