Beranda Tangerang Selatan Optimlisasi RPJMD Tangsel, BPKAD Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Efektif dan Akuntabel

Optimlisasi RPJMD Tangsel, BPKAD Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Efektif dan Akuntabel

596
0

Dalam rangka mengoptimalisasi Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus meningkatkan sistem keuangan yang efektif dan akuntabel.

Demikian diutarakan Kepala BPKAD Tangsel, Warman Syanudin dalam acara Forum Gabungan Organisasi Perangkat Daerah pada Senin, 16 Maret 2020 di Aula Blandongan Balai Kota Tangsel, Ciputat.

“BPKAD memiliki tujuan RPJMD yakni optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan reformasi birokrasi yang lebih efektif dan akuntabel. Sehingga sasarannya adalah meningkatnya pengelolaan keuangan yang baik. Hal ini untuk meraih predikat WTP,” jelas Warman.

Menurut Kepala BPKAD Tangsel Warman Syanudin, BPKAD memiliki empat tugas dan fungsi yakni, pertama penyusunan raperda dan raperwal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kedua, penyusunan raperda dan raperwal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketiga, penerbitan Surat Pertanggungjawaban Surat Perintah Pencairan Dana. Keempat penyusunan perumusan pengelolaan barang milik daerah.

Rencana kerja pada tahun 2019 sudah mencapai 100 persen, hal ini sesuai dengan target. Yakni program pengembangan pengelolaan keuangan dengan tersusunya laporan keuangan pemerintah, tersusunnya dokumen raperda APBD dan tersusunnya laporan pengendalian keuangan pemerintah daerah.

“Program kedua yakni peningkatakan pengelolaan aset daerah sudah tersusun laporan neraca aset sesuai ketentuan,” jelasnya.

Untuk rencana tindak 2021, BPKAD memiliki program pengelolaan keuangan daerah disetiap bidang. Mulai dari kegiatan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran daerah dengan tindakan penyusunan KUA dan PPAS, penyusunan dan review RKA dan DPA, penyusunan perda APBD dan peraturan tentang penjabaran APBD dan lainnya.

Untuk kegiatan koordinasi dan pengelolaan perbendaharaan daerah ada beberapa rencana yakni koordinasi dan pengelolaan kas daerah, koordinasi pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer, pemprosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar SP2D dan rencana lainnya.

“Rencana 2021 dana hibah dan bansos nantinya akan menggunakan sistem online. Hal ini dengan meningkatkan tata pengelolaan berbasis teknologi informasi.

Pada intinya kami merencanakan program kerja untuk tahun 2021 sesuai dengan target RPJMD Tangsel,” ungkap Warman.

Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany berharap agara BPKAD segera menyelesaikan target program yang tertuang dalam RPJMD.

“Jika ada program yang belum tuntas sesuai dengan dalam RPJMD, maka harus dapat dituntaskan. Saya minta kepada OPD yang saat ini untuk bisa melakukan evaluasi menyeluruh agar program yang dijalankan sesuai dengan RPJMD. Begitu juga aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Musrenbang untuk dapat dimasukan dalam program kedepannya,” katanya.

Dijelaskannya, program yang sesuai RPJMD wajib diselesaikan oleh setiap OPD sebelum melakukan penambahan program lain diluar itu. OPD harus bisa melakukan evaluasi selama empat tahun terakhir sehingga diakhir masa jabatan Wali Kota, program yang dijalankan sesuai dengan RPJMD. (ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini