Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan kasus Kepala Kementerian Agama H. Abdul Rojak atas temuan pelanggaran netralitas ASN. Pelanggaran itu diduga adanya dukungan salah satu bakal calon di media sosial.
Penghentian perkara itu lantaran adanya perbedaan keterangan saksi yang didapat Bawaslu Tangsel dalam pemeriksaan ba hwa menurut Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017, laporan tersebut sudah daluarsa.
“Bahwa bukti yang disampaikan dari pelapor kepada Bawaslu Kota Tangsel tidak valid,” bunyi surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep, (3/7/2020).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Zajuli saat dihubungi via seluler menjelaskan, perkara netralitas ASN yang diduga dilakukan Kepala Kemenag Tangsel dihentikan karena ada perbedaan barang bukti yang diberika pelapor dan saksi.
“Ada perbedaan keterangan dari pelapor, saat laporan baru tahu kejadian tanggal 26 Juni pada saat klarifikasi pelapor tahu sejak April dan tanggal 6 April pelapor sudah membuat laporan ke instansi terlapor, serta ada perbedaan barang bukti yang diberikan pelapor dengan bukti yang diberikan admin group saat dimintai keterangan,” jelasnya, Selasa (7/7/2020).
Sebelumnya dikabarkan, Abdul Rozak dipanggil Bawaslu lantaran pesan dukungan menyatakan dukungan di WhatsApp Group “Blandongan Tangsel”.
Ironinya dalam pernyataan itu dirinya terang benderang menyatakan dukungan terhadap bakal calon yang bakal dihelat Desember mendatang. (Red)