Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memanggil Walikota Airin Rachmi Diany. Pemanggilan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara kemarin meski sebelumnya sudah disampaikan larangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada.
“Senin (besok) pastinya kita buatkan surat pemanggilan kepada walikota Tangsel,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep kepada kabar6.com, (16/5/2020).
Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Tangsel ingin meminta keterangan airin atas kebijakan melakukan pelantikan yang diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat 2.
Bunyinya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Acep menyebutkan, dalam bursa Pilkada 2020 ini Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie kembali nyalon dan menyandang status sebagai petahana.
“Jadi kalau misalnya Ibu Airin tadi sebagai walikota Tangerang Selatan melakukan pelantikan apakah sudah punya izin tertulis dari menteri ada atau tidak kita tidak tau. Tapi yang jelas Airin sudah melakukan pelantikan,” jelasnya.
“Kalo sanksi pembatalannya ada di Pasal 71 ayat 5. Bisa kena diskualifikasi tertuang dalam Pasal 135,” tegas Acep.(yd/red)