Beranda Uncategorized Mulai Besok, Kota Serang Akan Berlakukan PSBB

Mulai Besok, Kota Serang Akan Berlakukan PSBB

336
0

Pemkot Serang mulai besok akan memberlakukan penetapan Pembatas Sosial berskala Besar (PSBB) diseluruh wilayah Provinsi Banten dalam rangka percepatan penangganan virus corona atau Covid-19

Hal tersebut dikatakan Walikota Serang Syafrudin usai lpertemuan dengan Forkopinda se-Kota Serang di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Rabu (9/9).

“Sesuai intruksi Gubernur, semua sudah sepakat bahwa pemberlakukan PSBB di Kota Serang ini pada tanggal 10 september besok, dan semua telah sepakat,” kata syafrudin.

Pembatasn Sosial Bersekala Besar ini, kata syafrudin, nantinya akan berlaku dalam 14 hari kedepan sejak ditetapkan.

“Berlaku hingga 14 hari kedepan hingga tanggal 24 september ini,” jelasnya.

Untuk Peraturan Walikota, akan segera dibuat, apa yang menjadi intruksi dari pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri di Kota Serang.

“Kepwal nya hari ini insya allah selesai,” tuturnya.

Syafrudin juga menerangkan, dalam penerapannya PSBB dikota Serang nantinya bukan penutupan tapi hanya pembatasan untuk semua, ekonomi harus tetap berjalan, pedagang tetap berdagang. angkutan tetap beroperasi. aktifitas lainnya tetap berjalan tetapi dibatasi dari waktu dan kerumunan dan dalam hal hal lain yang menyebabkan penyebaran Virus Corona.

“Jadi bukan penutupan, tapi hanya pembatasan saja,”terangnya.

Syafrudin juga menambahkan, nantinya dalam teknisnya, akan ada pula pengecekan suhu atau cek poin di beberapa tempat khususnya di jalur keluar masuk wilayah guna meminimalisir masuknya virus.

“Kita akan tempatkan petugas di beberapa titik nanti, untuk mengecek suhu, khysunya para tamu yang akan masuk ke kota serang, jika ditemukan kerudak wajaran kita akan putar balikkan kendaraan atau orang tersebut, kemudian apabila pengedara dan penumpangnya tidak memakai masker ini kita akan lakukan denda sesuai dengan sangsi yang di tuangkan dalam perwal no 30 tahun 2020, ada sangsi sosial ada teguran dan ada denda 100 ribu rupiah.” tandasnya. (Aiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini