
siarnitas.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal bakal mengcover petugas Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di Kota Tangsel yang mengalami kecelakaan kerja hingga kematian.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Rina Umar dalam kegiatan Pembinaan Ketua Redkar Kelurahan dan Kecamatan se-Tangsel di Kelurahan Setu, pada Selasa (11/6/2024).
Dirinya menjelaskan, pihaknya mempunyai dua program dalam memberikan manfaat perlindungan bagi Redkar di Tangsel.
“Perlindungan Kecelakaan Kerja dan perlindungan terkait resiko kematian yang akan dihadapi oleh Redkar,” katanya di Kelurahan Setu.
Menurutnya, pada saat resiko yang dialami oleh petugas Redkar ini terkait dengan resiko kecelakaan, semua biaya pengobatan dan perawatan, semua BPJS ketenagakerjaan yang tanggung dan tidak ada batasan untuk biayanya.
“Semua biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan maksimal kami berikan,” ungkapnya.
Lalu, dirinya menjelaskan jika terjadi resiko meninggal dunia, maka santunan yang akan diberikan adalah 48 kali gaji.
Baca Juga : DCKTR Tangsel Terus Progres Bangun Gedung Terpadu Damkar dan BPBD Tangsel
“Jadi upah yang dilaporkan itu yang dikalikan 48 yang akan diberikan kepada santunannya atau kepada ahli warisnya,” jelasnya.
Lalu, lanjutnya, kalau tenaga kerja Redkar ini meninggal dunia, maka anak yang akan ditinggalkan mendapatkan beasiswa maksimal dua orang anak,
“Mulai dari TK sampai dengan kuliah. Jadi itu manfaat yang akan kita berikan,” ujarnya.
“Kemudian untuk santunan kematian nya yang diluar kecelakaan kerja yang kami berikan adalah Rp 42 juta kepada ahli waris,” tambahnya.
Apabila petugas Redkar tidak bekerja akibat Kecelakaan kerja, kemungkinan tidak masuk dan tidak bisa melakukan aktivitas, dan tidak bisa mendapatkan penghasilan apa-apa, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan gaji mengganti kan upahnya sesuai dengan upah yang dilaporkan.
“Hitungannya upah perbulan yang diberikan kita ada patokannya minimal upah yang dilaporkan adalah Rp 2 juta. Jadi minimal upah yang dilaporkan oleh Pemerintah Daerah untuk bisa mendapatkan iuran perbulannya itu adalah Rp 2 juta,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan kalau petugas Redkar mengalami kecelakaan kerja, langsung saja masuk ke Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dan tidak perlu lagi membayar apa-apa.
“Nanti di Rumah Sakit akan ditanyakan kejadian dan kronologi nya seperti apa,” ungkapnya.
Adapun, apabila terjadi resiko kematian pada petugas Redkar, administrasi yang dibutuhkan diantaranya;
1. KTP,
2. Kartu Keluarga,
3. Surat Akta Kematian,
4. Keterangan Ahli Waris,
5. Buku Nikah (bila sudah menikah) kalau tidak menikah berarti turun ke keluarga nya.
“KTP diluar Tangsel itu tidak apa-apa, yang dibutuhkan mereka sudah terdaftar menjadi petugas Redkar dan bekerja sebagai petugas Redkar,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News