Beranda Yudikatif Mantan KPU Depok Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Mantan KPU Depok Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

325
0
KPU depok
Foto ilustrasi (siarnitas.id) Mantan KPU Depok Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

siarnitas.id – Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi. Titik juga diketahui sebagai Mantan Ketua KPU Kota Depok.

Kasie Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin mengatakan, penetapan tersangka berawal dari KPU Kota Depok mendapatkan dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Kota Depok Nomor 903/116/Kpts/DPPKA/Huk/2015 sebesar Rp37.485.044.500 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu lima ratus rupiah).

“Serta Keputusan Wali Kota Kota Depok nomor: 903/340/Kpts/DPPKA/Huk/2015 tanggal 30 Oktober 2015 sebesar Rp 7.480.962.000 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh dua rupiah). Sehingga total Dana Hibah T.A 2015 sejumlah Rp 44.965.962.000 (empat puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah),” kata Arifin dalam release nya. Senin (25/07) malam.

Baca Juga : Pemilihan Ketua RW 04 Cipayung Kota Depok Berjalan Lancar, Triyanto : Warga Sangat Antusias

Dikatakannya, bahwa tersangka Titik Nurhayati telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalanggunaan wewenang selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok tahun 2015, bersama dengan saksi FAJRI ASRIGITA FADILLAH (telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1812K/Pid.Sus/2017 tanggal 05 Oktober 2017) dalam menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

“Saat itu berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik Tahun Anggaran (TA) 2015, sebagaimana telah diuraikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.309.091,- (delapan ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah),” paparnya.

Adapun modus operasinya, kata dia, adalah melakukan konsprisasi dengan mengubah metode lelang menjadi Penunjukkan Langsung (PL).

Baca Juga : Mahjuro Terpilih Jadi Ketua RW 04 Cipayung Depok

“Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS hanya menyalin dari angka-angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara,” tegasnya.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung.

“Agar kasus KPU Kota Depok ini cepat di sidangkan,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita, kata Arifin, telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum terbaik Kejari Depok untuk menangani dan menyidangkan kasus KPU Kota Depok di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Kasie Pidsus, Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera.

Baca Juga : Tahu Taisi di Limo Depok Jadi Jajanan Alternatif Bagi Semua Kalangan

“Untuk jaksa-jaksanya kami memang menunjuk terutama jaksa di Pidsus yaitu saya sendiri (Mohtar Arifi), Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera (Jaksa Intel),” paparnya.

Tersangka, kata dia, dikenakan psal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini