Beranda Uncategorized Maksimalkan Informasi, Pengurus PPID Bawaslu Tangsel Bakal Dibentuk

Maksimalkan Informasi, Pengurus PPID Bawaslu Tangsel Bakal Dibentuk

384
0

Di tengah mewabahnya Covid-19 yang mengakibatkan penundaan Pilkada 2020, keterbukaan Informasi menjadi hal utama dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal ini yang nantinya akan dimaksimalkan Bawaslu Tangsel, diantaranya membentuk kepengurusan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Muhamad Acep menjelaskan bahwa PPID di Kota Tangerang Selatan sudah berjalan. Terutaman publikasi kegiatan yang selalu ditampilkan di halaman web resmi di tangerangselatankota.bawaslu.go.id.

”Kami tinggal membuat SK kepengurusan PPID sesuai dengan SE (Surat Edaran) 075 yang diterbitkan oleh Bawaslu RI,” ujar Acep dalam rakor virtual yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom dan diikuti oleh seluruh Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten.

Dia menambahkan, saat ini penyusunan struktur PPID menunggu ketetapan dari pihak provinsi dimana, jumlah staf pelayanan dan kebijakan anggota yang berasal dari kalangan ASN. Sehingga SK bisa segera dibentuk dan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi.

Sementara Pimpinan Bawaslu Provinsi, Samani menjelaskan bahwa ketentuan SE 075 tentang ketetapan PPID di lingkungan Bawaslu Kabupaten dan Kota harus dilakukan dengan maksimal. Untuk SK-nya agar segera dibuat. Sehingga, bisa segera diserahkan kepada pihak provinsi dan diteruskan ke Bawaslu RI.

“Ketentuannya SK harus sudah dibentuk dan dikirimkan ke pihak RI pada tanggal 7 April,” ujar Samani dalam rapat virtual tersebut.

Samani menambahkan PPID ini harus dianggarkan oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota. Gara pelaksanaannya bisa maksimal. Sehingga Bawaslu bisa memberikan pelayanan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran, Badrul Munir menjelaskan setiap anggota PPID harus memahami unsur yang ditetapkan di dalam SE 075 ini. Dimana harus memenuh 5 unsur yang ada di dalam PPID.

”Yaitu administrasi, administrasi, pelayanan terhadap keberatan, keterilabatan terhadap sengketa, PTUN dan pidana,” ujar Badrul.

Hal tersebut, dilakukan agar Bawaslu tidak salah dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Kemudian agar data yang tersaji juga tidak menyalahi ketentuan,” ujar lelaki yang akrab disapa Bandir tersebut. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini