Beranda Eksekutif KPK Tetapkan Rektor dan Senat Unila Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Rektor dan Senat Unila Jadi Tersangka Kasus Suap

223
0
Unila
Foto ilustrasi (siarnitas.id) KPK Tetapkan Rektor dan Senat Unila Jadi Tersangka Kasus Suap

siarnitas.id – KPK telah menetapkan K Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila),  H selaku Wakil Rektor Akademik, MB selaku Ketua Senat Universitas Lampung, AD selaku swasta sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat kasus suap, dan terjerat dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (20/8).

Keempatnya langsung ditahan usai dinaikkan statusnya sebagai tersangka untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan.

Baca Juga : KPK Tangkap Rektor Universitas Negeri di Lampung

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8) pagi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, penjeratan keempatnya sebagai tersangka karena diduga telah terjadi transaksi suap.

K dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Diduga, ia menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satunya dari AD selaku orang tua calon siswa.

Baca Juga : Mantan KPU Depok Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Dari hasil tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp 800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, AD selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara K dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai penetapan tersangka, K dkk langsung ditahan penyidik. K ditahan di Rutan KPK, sementara H, MB, dan AD ditahan di Rutan Guntur.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini