Beranda Ragam Ketua Umum BPP HIPMI Ditahan KPK, Ruslan : Segera Gelar Rapat Pleno

Ketua Umum BPP HIPMI Ditahan KPK, Ruslan : Segera Gelar Rapat Pleno

310
0
HIPMI
Foto ilustrasi (siarnitas.id) Ketua Umum BPP HIPMI Ditahan KPK, Ruslan : Segera Gelar Rapat Pleno

siarnitas.id – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua BPD HIPMI Sulawesi Tengah, Ruslan Sangaji mengatakan Mardani Maming yang bersangkutan menjadi tersangka tak bisa lagi menjalankan roda organisasi para pengusaha muda tersebut.

“Sebagai senior HIPMI, saya sangat prihatin dengan situasi itu. Tetapi organisasi HIPMI tak boleh stagnan. Jadi, solusinya adalah para pengurus harian harus segera menggelar rapat pleno lengkap, untuk menetapkan pelaksana tugas ketua umum,” kata Ruslan Sangadji pada saat dikomunikasi melalui pesan Whatsapp. Jumat (29/7).

Baca Juga : BEM STIKes WDH Tangsel Gelar Wisdart Fest 2022

Rapat Badan Pengurus Harian Lengkap itu tidak serta merta, tetapi memang telah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga HIPMI, Pasal 31 Ayat 3.

Di pasal tersebut menyebutkan, apabila Ketua Umum berhalangan untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat diwakili oleh salah seorang Ketua yang ditunjuk.

Sedangkan apabila Ketua Umum, karena satu dan lain hal tidak dapat diteruskan sama sekali jabatannya sampai berakhir masa jabatan, maka Badan Pengurus Harian (BPH) dapat menetapkan dan mengangkat salah seorang Ketua sebagai pejabat Ketua Umum dan diperkenankan memegang jabatan rangkap.

“Nah, tinggal BPH yang bermusyawarah siapa yang akan diputuskan. Tetapi secara struktural, seharusnya Wakil Ketua Umum BPP HIPMI yang dapat mengendalikan HIPMI untuk saat ini sampai pelaksanaan Munas nanti,” saran Ruslan yang juga Dirut PT Kemitraan Yaskum Bangun Sejahtera itu.

Senior HIPMI itu menambahkan, meski secara struktural Wakil Ketua Umum BPP HIPMI yang lebih tepat mengendalikan organisasi, tetapi semua itu berpulang kepada BPHL (Badan Pengurus Harian Lengkap) untuk bermusyawarah secara mufakat.

“Tetapi karena situasi seperti saat ini, maka sebaiknya BPHL harus lebih mengedepankan permufakatan dan tidak perlu lagi ada manuver-manuver yang biasa dilakukan di HIPMI. Harus lebih banyak legowo demi marwah organisasi kita,” sarannya.

Baca Juga : Dishub Tangsel Gelar Sosialisasi Kenaikan Tarif KIR, Heris : Upaya Mengoptimalkan PAD Tangsel

HIPMI itu organisasi besar dan telah melahirkan banyak tokoh besar di Tanah Air, sehingga HIPMI tak boleh terganggu dengan status DPO terhadap ketua umum.

“Serahkan proses hukum kepada KPK. Kita hanya bisa prihatin sebagai sesama kawan dan saudara, kita mendoakan semoga Mardani diberi kekuatan oleh Allah untuk dapat menghadapi musibah ini,” tandas Ruslan Sangadji.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mardani mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga : Pemuda Tewas Dikeroyok Anak di Bawah Umur, Ketua LPA Tangsel Sebut Mencederai Kota Layak Anak

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini