Beranda Eksekutif Ketua RW Diduga Jadi Anggota Parpol di Tangsel

Ketua RW Diduga Jadi Anggota Parpol di Tangsel

371
0
Ketua RW jadi parpol di Tangsel
Ilustrasi

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Salah satu Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga ada yang menjadi anggota partai politik (Parpol).

Hal itu setelah adanya informasi dari warga sekitar yang mengemukakan pendapatnya dalam forum kegiatan di kelurahan Muncul, pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga : Insentif RT RW Triwulan Kedua di Kelurahan Muncul Tangsel Belum Dibayar, Camat: Saat Ini Sedang Proses Pengajuan

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pada saat pemilihan Ketua RT dan Ketua RW belum mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) 103 tahun 2022.

“Waktu itu pemilihan Ketua RT dan RW nya belum mengacu kepada Perwal 103 Walikota, jadi masih dibolehkan waktu itu gitu,” kata warga tersebut ketika diwawancara redaksi siarnitas.id di lokasi.

“Makanya dia (Ketua RW) merangkap jabatan itu bukan karena memang sekarang itu merangkap jabatan, karena memang pemilihannya waktu itu juga belum mengacu pada Perwali Kota,” sambung dia.

Pasalnya, dalam Perwal 103 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada pasal 40 poin 2 huruf i yang berbunyi bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

“Ini baru praduga aja juga belum tahu persis memang dia (Ketua RW) menjabat atau tidak, yang tahu persisnya kan orang partai nya sendiri,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Setu Tangsel, Erwin Gemala Putra mengatakan, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

“Kita cek dulu apakah Pak RW tersebut secara legalitas masuk dalam kepengurusan salah satu partai,” kata Erwin di lokasi.

Baca Juga : Bulan ASN Taat Pajak 2023, Benyamin Optimis ASN Tangsel 80 Persen Bayar Pajak

Menurut dia, Lurah sebenarnya sudah ada pemantauan. Namun, ketika pencalonan kalaupun memang ada ketua RT ataupun ketua RW yang Masuk dalam salah satu partai. “Kita akan cek gitu,” ujarnya.

Apabila ketua RW tersebut, lanjut Erwin, memang menjadi anggota partai politik, harus mengundurkan diri.

“Ya kalau berdasarkan Perwal ya harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Kalau misalnya memilih partai berarti harus mengundurkan dari RW,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini