Beranda Eksekutif Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 348 Perkara Pidum dan 1 Perkara...

Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 348 Perkara Pidum dan 1 Perkara Pidsus

296
0
Musnahkan
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

siarnitas.id – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), musnahkan ratusan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akhir tahun 2022 di halaman kantor Kejari Tangsel. Kamis (17/11/2022).

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 348 perkara (tindak pidana umum) dan 1 perkara pidana khusus,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina di kantor Kejari Tangsel.

Baca Juga : Kejari Tangsel Eksekusi Perkara Korupsi KONI dan perkara PNBP Sebanyak Rp 2 Miliar

Adapun tindak perkara tersebut diantaranya, narkotika 260 perkara, pencurian 37 perkara, pemerasan 1 perkara, uang palsu 1 perkara, penipuan/penggelapan 14 perkara, penadahan 2 perkara, pembunuhan/pengeroyokan/penganiayaan 1 perkara, perlindungan anak 6 perkara, persetubuhan 4 perkara, UU darurat 21 perkara, UU ITE 1 perkara, dan UU tentang cukai.

Silpia Rosalina menerangkan ada beberapa barang bukti yang di musnahkan diantaranya narkotika jenis sabu dan ganja, senjata tajam, senjata api, obat-obatan, telepon genggam dan uang palsu.

Dalam pemusnahan tersebut, kata Silpia, narkotika jenis ganja dan sinte dibakar, sabu dihancurkan dan dibuang, senjata tajam dan api di potong-potong, obat terlarang dihancurkan, telepon genggam dihancurkan dengan palu.

Baca Juga : Security Diduga Halangi Kerja Jurnalis Liput Kegiatan di Gedung Utama Pemkot Tangsel

“Uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar, dan juga barang bukti lain dibakar,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini