Beranda Tangerang Selatan Kasus Penganiyaan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan SP2HP Polsek Ciputat Timur

Kasus Penganiyaan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan SP2HP Polsek Ciputat Timur

665
0

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada kasus penganiyaan yang dialami korban (FZN) oleh pelaku (F) dengan Nomor: B/29/1/2021/Sekciptim yang diterbitkan oleh Polsek Ciputat Timur (Ciptim) menjadi pertanyaan kuasa hukum korban.

Pasalnya, Sutejo Simatupang SH, Kuasa Hukum korban menilai SP2HP yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2021 dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang Sistem Informasi Penyidikan.

“Kami menerima SP2HP. Namun kami merasa aneh dan kebingungan setelah membaca ataupun mencoba memahami isi dari SP2HP tersebut. Isi surat itu sama sekali tidak menjelaskan mengenai perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang menangani perkara klien kami,” ungkap Sutejo SH saat ditemui di kantor Lawfirm IM (Ibrahim Musawa) & Partner Condet, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).

Malahan, lanjut Sutejo, surat itu hanya berisi nomor laporan dan pasal-pasal yang menurutnya tak perlu dijelaskan kepada pihaknya.

“Di surat itu kita malah diminta kembali kalau butuh informasi lebih lanjut ke Polsek bertemu penyidik,” ujarnya.

Kendati demikian, Sutejo merasa kecewa dengan kinerja Polsek Ciputat Timur yang tidak serius menangani laporan kliennya. Hal itu menurutnya bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan pada Pasal 11 ayat (2) yakni Pokok Perkara, Tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan Permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

“Berdasarkan ketentuan diatas maka jelas bahwa SP2HP yang kami terima sangatlah berbeda ataupun tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam peraturan yang ada,” katanya.

Atas kinerja Polsek Ciputat Timur tersebut, pihaknya juga akan melaporkan penyidik atas dugaan pelanggaran kode etik profesi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada instansi-instansi terkait dalam lngkungan Kepolisian Republik Indonesia,” tandasnya.

Sementara, pihak Polsek Ciputat Timur saat dikonfirmasi perihal SP2HP tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, AKP Hitler Napitupulu mengatakan, SP2HP mesti berisi perkembangan penyidikan.

“Apa yang sudah dilakukan, memeriksa saksi-saksi,” jelas AKP Hitler saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (19/1/2021).

Ketika Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur meminta kembali salinan SP2HP itu, tim redaksi pun memberikannya melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, saat dipertegas apakah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, pihaknya akan menerbitkan SP2HP selanjutnya.

“Nanti ada SP2HP ke dua kok,” tandasnya.

Perlu diketahui, kasus penganiyaan yang dilakukan F kepada FZN terjadi pada bulan Desember 2020 dan telah dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur dengan Nomor: LP / 1118 / K / XII / 2020 / Sek. Ciputat Timur. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini