Beranda Eksekutif Kadisnaker Tangsel Ajak Perusahaan Skala Besar Bayar Gaji Sesuai UMK

Kadisnaker Tangsel Ajak Perusahaan Skala Besar Bayar Gaji Sesuai UMK

400
0
Disnaker Tangsel
Ilustrasi gambar uang

siarnitas.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang menyebut perusahaan dengan kategori usaha besar wajib membayar karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).

“Apabila perusahaan yang sudah mampu dan bukan kategori mikro itu harus dan wajib sesuai dengan UMK,” kata Maringan saat ditemui di kantornya. Kamis (8/12/2022).

Baca Juga : UMK Tangsel 2023 Naik 6,34%, Kadisnaker: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Menurutnya, jangan pula berpikir bahwa semua perusahaan itu wajib menerapkan UMK. Karena ada beberapa perusahaan dengan kategori yang berbeda-beda.

“Saya menyampaikan ini perusahaan dengan badan usaha yang memiliki kemampuan, sedangkan kalau yang perusahaan itu masih kategori usaha kecil mikro itu boleh dikecualikan dengan melaporkan kepada Disnaker,” imbuhnya.

Ia menekankan kepada perusahaan dengan kategori mikro, harus membuat persetujuan antara pihak perusahaan dengan pekerja dan nantinya pihak perusahaan akan melapor ke Disnaker bahwa perusahaan yang dimilikinya dengan kategori mikro.

“Yang perlu kita tekankan itu harus dengan persetujuan pekerjanya, juga bersangkutan ditandai dengan perjanjian kerja, jadi antara pengusaha mikro membuat perjanjian dengan pegawainya sepakat digaji segitu dan harus dilaporkan ke disnaker,” ungkapnya.

Ia mengklaim belum menemukan melapor ke Disnaker terkait perusahaan yang mampu, tetapi tidak membayar sesuai dengan UMK, dengan alasan ia masih baru menjabat sebagai Kepala Dinas.

“Sampai sejauh ini di Tangsel laporannya itu paling diberhentikan secara sepihak dan selama saya menjabat Kepala Dinas saya juga masih baru, saya belum menemukan laporan ada perusahaan yang mestinya membayar sesuai dengan UMK tapi tidak melakukan itu,” imbuhnya.

Baca Juga : Pemkot Tangsel Rotasi Jabatan Perangkat Daerah, Ini Dia Nama-namanya

Oleh karena itu, kalau misalkan pegawai ada yang merasa seharusnya menerima UMK ternyata tidak, kata Maringan, itu bisa dilaporkan ke Disnaker.

“Cara melaporkannya bisa secara perorangan, melaporkannya bikin surat, sampaikan persoalannya apa dan melampirkan bukti-bukti terkait apa yang dilaporkan. Nanti akan kami analisa, jenisnya itu apakah bisa mediasi atau harus disampaikan kepada Provinsi,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini